Tangerang Selatan - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Narkoba berhasil mengamankan 2,5 Kg narkotika jenis sabu senilai Rp 2,5 miliar dari seorang bandar di wilayah Parakan, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Melalui pengungkapan ini kita berhasil menyematkan 25 ribu jiwa masyarakat Tangerang Selatan dari bahaya peredaran narkotika.
Tersangka KY, 56 tahun, diketahui telah satu tahun lebih menjalani profesi sebagai bandar narkoba di Kota Tangsel. Ia menargetkan pangsa pasar segala usia. Dalam jual beli narkoba, tersangka membagi paket sabu dalam bentuk kecil dengan jumlah 1 gram.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, KY ditangkap ketika membawa 5 gram sabu dan berhasil dikembangkan hingga total menjadi 2,5 Kg.
"Di sebuah bengkel ditemukan sabu sebesar 5 gram, karena kecerdikan tim Sat Narkoba Polres Tangsel dikembangkan ke kediaman pelaku dan berhasil diamankan 5 bungkus plastik bening sebesar 447 gram sabu," ucapnya saat Press Conference di Mapolres Tangsel pada Jum'at, 25 September 2020.
Tak berhenti sampai disitu, Satres Narkoba Polres Tangsel juga berhasil menemukan barang bukti sabu di kontrakan tersangka ditemukan 2 bungkus plastik teh Cina bermerek 'Alishan Jin Xuan Tea' dengan berat 2.000 gram sabu.
"Di tiga lokasi ini berhasil ditemukan 2,5 Kg sabu yang menurut keterangan korban sudah diterima berulang kali yang berasal dari jaringan besar. Barang ini diterima dari saudara Afrizal yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Iman.
Diketahui, selama tahun 2020, terdakwa KY sudah 3 kali menerima paket sabu, yaitu pertama sejumlah 1 Kg dan sudah habis terjual. Lalu kedua yaitu 3 Kg dan sudah habis terjual. Terakhir atau ketiga kali sebesar 3,5 Kg dan sisa 2,5 Kg yang kini jadi barang bukti.
Atas perbuatan tersangka diganjar pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.
Iman mengatakan, dari 2,5 Kg sabu ini diklaim mampu menyelamatkan 25.000 masyarakat Kota Tangsel dari bahaya narkoba dan peredaran narkotika.
"Melalui pengungkapan ini kita berhasil menyematkan 25 ribu jiwa masyarakat Tangerang Selatan dari bahaya peredaran narkotika," ucap dia. []