Jakarta – Sejak pandemi Covid-19 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbudristek) telah melakukan berbagai upaya dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah, yang dimulai dengan penerapan Kurikulum Darurat hingga Kurikulum Merdeka yang akan segera di berlakukan pada tahun 2022.
Berdasarkan Buku Saku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka Kemendikbudristek, dijelaskan bahwa masa pandemi Covid-19 merupakan salah satu kondisi khusus yang menyebabkan ketertinggalan pembelajaran (Learning loss).
“Diperlukan pemulihan pembelajaran dalam jangka waktu tertentu terkait dengan implementasi kurikulum oleh satuan pendidik, dengan menggunakan kurikulum yang sesuai kebutuhan pembelajaran dan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik,” demikian dijelaskan dalam Buku Saku, dikutip, Jumat, 18 Februari 2022.
Jika setelah mempelajari materi tersebut sekolah memutuskan untuk mencoba menerapkannya, mereka akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan sebuah survei singkat.
Hingga kini, masih belum semua sekolah di Indonesia menggunakan Kurikulum Merdeka. Lalu apa itu Kurikulum Merdeka? Yaitu Kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam, di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.
Selain, itu guru memiliki keluasan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.
“Berbagai studi nasional maupun internasional menunjukkan bahwa Indonesia telah mengalami krisis pembelajaran yang cukup lama, studi tersebut juga menunjukkan bahwa banyak anak-anak Indonesia yang tidak mampu memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar,” demikian bunyi buku saku tersebut.
- Baca Juga: Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar Episode XV
- Baca Juga: Kurikulum Merdeka Jadi Jawaban untuk Atasi Krisis Pembelajaran
Hal ini yang kemudian membuat Kemendikbud mengambil langkah untuk mengantisipasi krisis pembelajaran agar tidak terjadi berkepanjangan. Selain itu sebagai upaya untuk mengembangkan pemulihan pembelajaran di Indonesia.
Terdapat dua tujuan yang mendasari kebijakan tersebut diberlakukan di Indonesia, pertama, pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek ingin menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan. Kedua dengan kebijakan opsi kurikulum ini, proses perubahan kurikulum nasional harapannya dapat terjadi secara lancar dan bertahap.
Kriteria Sekolah yang Boleh Menerapkan Kurikulum Merdeka
Ada kriteria yang harus dipenuhi oleh sekolah yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka, yaitu sekolah berminat menerapkan Kurikulum Merdeka untuk memperbaiki pembelajaran. Kepala sekolah/madrasah yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka akan diminta untuk mempelajari materi yang disiapkan oleh Kemendikbudristek tentang konsep Kurikulum Merdeka.
- Baca Juga: Lebih Sederhana dan Mendalam, Nadiem Makarim: Inilah Keunggulan Kurikulum Merdeka
- Baca Juga: Mendikbudristek: Efektivitas Kurikulum Merdeka Saat Pandemi Covid-19
“Selanjutnya, jika setelah mempelajari materi tersebut sekolah memutuskan untuk mencoba menerapkannya, mereka akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan sebuah survei singkat. Jadi, prosesnya adalah pendaftaran dan pendataan, bukan seleksi,” demikian bunyi Buku Saku tersebut.
Kemendikbudristek percaya, bahwa kesediaan kepala sekolah/madrasah dan guru dalam memahami dan mengadaptasi kurikulum di konteks masing-masing menjadi kunci keberhasilan. Dengan demikian, Kurikulum Merdeka dapat diterapkan di semua sekolah/madrasah, tidak terbatas di sekolah yang memiliki fasilitas yang bagus dan di daerah perkotaan.
“Namun, kita menyadari tingkat kesiapan sekolah/madrasah berbeda-beda karena adanya kesenjangan mutu sekolah/madrasah. Oleh karena itu, Kemendikbudristek menyiapkan skema tingkat penerapan kurikulum, berdasarkan hasil survei yang diisi sekolah ketika mendaftar.
Sekali lagi, tidak ada seleksi dalam proses pendaftaran ini. Kemendikbudristek nantinya akan melakukan pemetaan tingkat kesiapan dan menyiapkan bantuan yang sesuai kebutuhan,” bunyi buku saku Kemendikbudristek. []