Jakarta - Pelantang vokal kelompok musik The Rain, Indra Prasta mengaku senang atas ditariknya Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Musababnya, naskah awal RUU Permusikan disebut memuat banyak pasal bermasalah.
Dia menganggap keputusan penarikan tersebut sebagai hal baik. Pihak musisi dan pemerintah disebutnya bakal punya kesempatan lagi untuk merumuskan ulang soal isi dari RUU yang sebelumnya dinilai kontroversial itu
"Ini pasti demi kebaikan semuanya lah ya," kata Indra kepada Tagar, saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juni 2019.
"Ini juga mungkin akan menjadi awal yang baik untuk merancang apa-apa saja yang memang perlu dirancang, untuk berkumpul lagi untuk membahas lagi apa saja yang perlu diatur, dan apa-apa saja yang tuidak perlu ada di undang-undang tersebut," kata dia.
Selaras dengan Indra, salah satu inisiator Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP) Wendy Putranto juga mengatakan, pihaknya menyambut gembira kabar penarikan RUU tersebut. Dia juga mengapresiasi langkah DPR mendengarkan aspirasi masyarakat luas terkait penolakan yang selama ini digelorakan.
Sejumlah pegiat industri musik tanah air termasuk kelompok musik Seringai, musisi Jason Ranti dan Kartika Jahja, menggabungkan diri dalam KNTL RUUP untuk melakukan penolakan terhadap rencana diundangkannya RUU Permusikan.
Selain mengkampanyekan penolakan dengan membagikan selebaran digital berisi pernyataan sikap. Koalisi itu membagikan daftar 267 nama pelaku musik, yang sepakat melakukan penolakan. Danilla Riyadi, salah seorang penyanyi perempuan dalam koalisi, bahkan membuat dan mengajak penggemarnya menandatangani petisi penolakan kepada DPR RI.
Dalam petisi melalui situs change.org, koalisi menggugat 19 pasal dalam RUU Permusikan. Mereka menganggap pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, dan 51 bermasalah. Banyak pula pasal yang dinilai tumpang tindih dengan undang-undang lain.
Hingga jelang ditariknya RUUP, sebanyak 300 ribu lebih tanda tangan telah dikumpulkan melalui petisi tersebut. Koalisi kemudian berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang ikut terlibat dalam aksi tersebut.
"Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyuarakan penolakan dan lebih dari 313.000 orang penanda tangan petisi. Ini menjadi preseden bahwa aspirasi masyarakat yang terorganisir dapat membuat perubahan," kata salah satu anggota KNTL RUUP, Kartika Jahja.
RUU Permusikan resmi ditarik dari daftar prioritas prolegnas DPR tahun 2019 pada Senin sore, 17 Juni 2019. Penarikan diputuskan setelah anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah dan kawan-kawan sebagai pengusul, mengirimkan surat resmi terkait penarikan rancangan undang-undang tersebut kepada Badan Legislasi DPR RI.
"Sudah (ditarik) tadi. Karena Anang sudah menyurat resmi," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas, saat dihubungi Tagar, Senin, 17 Juni 2019.
Rancangan Undang-undang Permusikan ditarik karena permintaan pengusul, tadi rapat kerja dengan menteri," kata Supratman.
Baca juga:
- Daftar Lengkap RUU Permusikan yang Ditolak Para Musisi
- Rekti The Sigit: Anang Punya Niat Baik, Tapi Saya Dukung Penolakan RUU Permusikan
- RUU Permusikan Akhirnya Ditarik Baleg DPR