Daftar Lengkap RUU Permusikan yang Ditolak Para Musisi

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan membagikan daftar 267 nama pelaku musik, yang sepakat melakukan penolakan.
RUU Permusikan dianggap dapat merepresi dan mengebiri kreatifitas. (Illustrasi Gambar : Instagram/JasonRanti)

Jakarta, (Tagar 4/2/2019) - Kelompok musik Efek Rumah Kaca (ERK) bersama ratusan pelaku musik dari beberapa kota di Indonesia, secara tegas #TolakRUUPermusikan, karena dianggap berpotensi merepresi musisi.

Tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, mereka membagikan selebaran digital berisi pernyataan sikap. Koalisi itu membagikan daftar 267 nama pelaku musik, yang sepakat melakukan penolakan. 

Danilla Riyadi, salah seorang penyanyi perempuan dalam koalisi, membuat dan mengajak penggemarnya menandatangani petisi penolakan kepada DPR RI.

Dalam petisi melalui situs change.org, Koalisi menggugat 19 pasal dalam RUU Permusikan. Mereka menganggap pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, dan 51 bermasalah. Banyak pula pasal yang dinilai tumpang tindih dengan undang-undang lain.

Koalisi juga menganggap, bahwa tidak ada urgensi apapun bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkan sebuah RUU Permusikan. 

Rancangan Undang-Undang itu secara umum dinilai membatasi, dan menghambat proses kreasi dan berpotensi merepresi para pekerja musik di Tanah Air.

Berikut ini Tagar News rangkumkan isi dari 19 pasal dalam RUU Permusikan yang dianggap bermasalah:

Pasal 4:

(1) Proses Kreasi dilakukan berdasarkan kebebasan berekspresi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.

(2) Proses Kreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pelaku Musik.

(3) Pelaku Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
      a. penulis lagu;
      b. penyanyi;
      c. penata musik; dan
      d. produser

Pasal 5:

Dalam melakukan Proses Kreasi, setiap orang dilarang:

a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;

c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan;

d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;

e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;

f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau

g. merendahkan harkat dan martabat manusia.

Pasal 7:

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengembangkan Musik Tradisional sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.

(2) Pengembangan Musik Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
      a. pelatihan dan pemberian beasiswa;
      b. konsultasi, bimbingan, dan pelindungan hak kekayaan intelektual;
          dan/atau.
      c. pencatatan dan pendokumentasian Musik Tradisional.

Pasal 10:

(1) Distribusi terhadap karya Musik dilakukan secara langsung atau tidak langsung kepada masyarakat.

(2) Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
      a. label rekaman atau penyedia jasa distribusi untuk produk Musik dalam bentuk fisik; atau
      b. penyedia konten untuk produk Musik dalam bentuk digital.

Pasal 11:

Dalam distribusi dapat dilakukan kegiatan promosi produk Musik melalui media cetak, elektronik, dan digital.

Pasal 12:

(1) Pelaku usaha yang melakukan Distribusi wajib memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku usaha yang melakukan Distribusi wajib memperhatikan etika ekonomi dan bisnis.

Pasal 13:

Pelaku usaha yang melakukan Distribusi wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada kemasan produk Musik yang didistribusikan ke masyarakat.

Pasal 15:

Masyarakat dapat memanfaatkan produk Musik atau karya musik dalam bentuk fisik, digital, atau pertunjukan.

Pasal 18:

(1) Pertunjukan Musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara Musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan Musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Promotor musik atau penyelenggara acara Musik dalam menyelenggarakan pertunjukan Musik paling sedikit harus memenuhi ketentuan:
      a. izin acara pertunjukan;
      b. waktu dan lokasi pertunjukan;
      c. kontrak dengan pengisi acara/pihak yang terlibat; dan
      d. pajak pertunjukan.

Pasal 19:

(1) Promotor musik atau penyelenggara acara Musik yang menyelenggarakan pertunjukan Musik yang menampilkan pelaku musik dari luar negeri wajib mengikutsertakan pelaku musik Indonesia sebagai pendamping.

(2) Pelaku musik Indonesia sebagai pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Pasal 20:

(1) Penyelenggaraan Musik harus didukung oleh Pelaku Musik yang memiliki kompetensi di bidang Musik.

(2) Dukungan Pelaku Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten di bidang Musik.

Pasal 21:

Kompetensi di bidang Musik diperoleh melalui jalur pendidikan atau secara autodidak.

Pasal 31:

(1) Kompetensi yang diperoleh secara autodidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan cara belajar secara mandiri.

(2) Pelaku Musik yang memperoleh kompetensi secara autodidak dapat dihargai setara dengan hasil jalur pendidikan formal setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi standar nasional pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Pasal 32:

(1) Untuk diakui sebagai profesi, Pelaku Musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi.

(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar kompetensi profesi Pelaku Musik yang didasarkan pada pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman.

(3) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan dari organisasi profesi.

Pasal 33:

Peserta uji kompetensi yang telah lulus diberikan sertifikat sebagai tanda bukti kompetensi.

Pasal 42:

Pelaku usaha di bidang perhotelan, restauran, atau tempat hiburan lainnya wajib memainkan Musik Tradisional di tempat usahanya.

Pasal 49:

(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan permusikan.

(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
      a. pemberian apresiasi Musik;
      b. pendokumentasian karya Musik untuk mendukung sistem pendataan dan pengarsipan permusikan;
      c. pelestarian Musik Tradisional melalui proses pembelajaran dan pertunjukan;
      d. pemberian resensi Musik dan kritik untuk pengembangan Musik; dan/atau
      e. pelaporan terhadap pembajakan karya atau produk Musik.

Pasal 50:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Proses Kreasi yang mengandung unsur:

       a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
       b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;
       c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau   antargolongan;
       d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
       e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
       f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau

Pasal 51:

(1) Pelaku Musik yang telah menghasilkan karya Musik sebelum UndangUndang ini berlaku diakui sebagai Pelaku Musik tersertifikasi berdasarkan penilaian terhadap karya Musik yang telah dihasilkan.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(3) Proses pengakuan sebagai Pelaku Musik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah selesai dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan setelahnya berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. []

Berita terkait
RUU Permusikan Ditarik, Indra The Rain Senang
Pelantang vokal kelompok musik The Rain, Indra Prasta mengaku senang atas ditariknya Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019.
RUU Permusikan Akhirnya Ditarik Baleg DPR
RUU Permusikan telah resmi ditarik dari program legislasi nasional (prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Akibat Konferensi Meja Potlot, Anang Tarik Usulan RUU Permusikan?
Setelah kesepakatan Konferensi Meja Potlot Anang Hermansyah secara resmi menarik usulan RUU Permusikan.