KPBI Sebut Omnibus Law Tak Sejalan dengan Pasal 33

KPBI menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan landasan demokrasi ekonomi secara konstitusional Pasal 22 UUD NRI 45.
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilham Syah. (Foto: FB/Ilham Syah/M Fachrian)

Jakarta - Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilham Syah menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak seiring sejalan dengan landasan demokrasi ekonomi nasional secara konstitusional dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, dan aturan konsepsional TAP MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

Menurut Ilham, jika tepat dan benar sesuai dengan landasan konstitusional dan konsepsional demokrasi ekonomi maka mengandung prinsip-prinsip dalam aturan tersebut, yaitu mempunyai semangat gotong royong.

"Ada di pasal 33 UUD 45 itu menyebut bahwa perekonomian disusun sebagai asas usaha bersama. Nah, itu prinsip. Kemudian konsepnya ya seperti koperasi, tidak bisa dimonopoli atau dimiliki oleh segelintir orang," kata Ilham kepada Tagar, Selasa 26 Agustus 2020.

Ilham menambahkan, di ayat lainnya dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, berbunyi bumi dan air yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. "Kalau Omnibus Law kan memberikan peluang sebesar-besarnya kepada kapitalisme untuk penguasaan," ujarnya.

Bacalah Tap MPR 16 tahun 1998 agar tidak sesat logika hukum kita dalam membicarakan Omnibus Law dari perspektif demokrasi ekonomi.

Sebab itu, Ilham menegaskan Omnibus Law RUU Cipta Kerja bukan bentuk dari demokrasi ekonomi tetapi bentuk dari liberalisasi ekonomi. "Engga ada demokrasinya. Jadi semangatnya di dalam UU Cipta Kerja ini adalah liberalisasi seluas-luasnya terkait investasi yang masuk ke semua bidang," terangnya.

Ilham memandang Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan revisi dari kesulitan investor yang ingin melakukan investasi di Indonesia. Ia mencontohkan, listrik yang sampai saat ini dikelola negara lewat PLN Persero bisa saja nantinya dimeriahkan oleh investor lainnya.

"Belum lagi masalah tambang, amdal dan izin lingkungan bagaimana sekarang ini telah diperlonggar," ucap Ilham Syah.

Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka meminta kepada pihak-pihak yang berseberangan dan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja melihat kembali Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dan TAP MPR RI Nomor XVI/MPR/1998.

Menurutnya, spirit Pasal 33 dan TAP MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 yang mengangkat kepentingan kaum buruh termaktub juga dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Rieke menyampaikannya saat menjadi pengisi webinar bertajuk Strategi Industri Nasional Hadapi Pandemi Covid-19 pada 12 Agustus 2020.

"Bacalah Tap MPR 16 tahun 1998 agar tidak sesat logika hukum kita dalam membicarakan Omnibus Law dari perspektif demokrasi ekonomi. Kemudian ada di dalam Pasal 33 itu lebih jelas, termasuk bagaimana persoalan buruh ada di sana," kata Rieke.

Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat VII menuturkan, dalam pelaksanaan demokrasi ekonomi tidak boleh ada penumpukan aset dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seseorang, sekelompok, atau perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan.

"Jadi kalau mau meninjau Omnibus Law Cipta kerja sesuai atau tidak, pegang ini, ketetapan MPR RI Nomor XVI tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi," ujarnya.

Rieke menambahkan, dalam ketetapan tersebut di poin a dan poin b menyebutkan bahwa pelaksanaan amanat ekonomi pada Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 belum terwujud. Maka, kata Rieke, sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan ekonomi, dibutuhkan keberpihakan politik ekonomi yang bersifat kerakyatan.

Berita terkait
Mahasiswa dan Buruh Sumbar Demo Tolak Omnibus Law
Mahasiswa dan buruh di Sumatera Barat menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Mahasiswa di Aceh Barat Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat.
Bocoran Hasil Pertemuan DPR - KSPI Bahas Omnibus Law
Berikit bocoran hasil pertemuan DPR dan KSPI yang membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) pada 18 Agustus 2020.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.