Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyambut positif masukan yang telah disampaikan Purnawirawan TNI-Polri, utamanya menyoal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP.
Belakangan RUU HIP menimbulkan kontroversi di kalangan ormas keagamaan lantaran dianggap bertentangan dengan nilai yang terdapat dalam Pancasila dan UUD NRI 1945. Oleh sebab itu pemerintah bersikap menunda pembahasan RUU tersebut dan mendorong DPR untuk melakukan hal serupa.
Mereka ingin Pancasila tidak tercabik-cabik oleh paham yang merusak Pancasila, seperti liberalisme, komunisme, dan radikalisme.
"Secara prinsip para purnawirawan ini setuju dengan pandangan presiden, bahwa pertama kalaupun undang-undang tentang kelembagaan pembinaan ideologi negara atau ideologi Pancasila itu ada, maka Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 supaya ditegaskan bahwa itu berlaku," kata Mahfud Md usai pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, 19 Juni 2020.
Baca juga: Ada Isu PKI, Muhammadiyah Kirim Tim Jihad Kawal RUU HIP
Lebih lanjut Mahfud menuturkan bahwa Purnawirawan TNI-Polri berharap pemerintah dapat menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu, kata Mahfud, para purnawirawan menyebut untuk tidak mentolerir setiap upaya destruksi terhadap keutuhan Pancasila dari paham-paham yang mengancam keutuhan negara.
"Mereka ingin Pancasila tidak tercabik-cabik oleh paham yang merusak Pancasila, seperti liberalisme, komunisme, dan radikalisme," ucap Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Bersama Para Purnawirawan TNI Temui Jokowi
Dalam pertemuan tersebut hadir Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Idham Azis. Sementara, purnawirawan yang hadir di antaranya Tri Sutrisno, Agum Gumelar, Widjojo Sujono, Ade Supandi, Djoko Suyanto, Rais Abin, Sayidiman Suryohadiprojo, Saiful Sulun, Bambang Darmono, Kiki Syahnakri, Bambang Hendarso Dahuri.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri membuat pernyataan yaitu, mendesak DPR mencabut RUU HIP. Pasalnya, mereka menilai hal itu akan menimbulkan tumpang tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan. []