Jakarta - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) merilis hasil pengamanan demonstrasi tolak Omnibus Law di sejumlah daerah yang berujung rusuh. Ribuan orang ditangkap karena diduga perusuh, 240 di antaranya diproses pidana.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengungkapkan sejak unjuk rasa penolakan Omnibus Law mencuat Kamis, 9 Oktober 2020, polda jajaran meringkus 5.918 pedemo yang diduga membuat kericuhan.
“Dari ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana. Terdiri 153 orang masih dalam proses pemeriksaan dan 87 orang sudah dilakukan penahanan,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tagar, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran.
Jenderal bintang dua tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis merupakan bagian upaya dari Polri menjaga wibawa negara. Sekaligus untuk memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," ujar mantan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri ini.
Baca juga:
- Omnibus Law, Prinsip Rule of Law Hancurkan Berbagai Negara
- Beda Cara Pembuatan Omnibus Law di Indonesia dan Negara Lain
- Pakar Hukum: Omnibus Law Warisan Jokowi Membawa Petaka
Argo menambahkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan tersebut, 145 orang di antaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.
Karenanya, lanjut Argo, Polri menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja lebih baik menempuh jalur hukum melalui gugatan judicial review ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19. []