30 Pendemo Omnibus Law di Makassar Jalani Tes Swab

Sebanyak 30 orang yang diamankan saat terjadi rusuh demonstrasi UU Omnibus Law di kota Makassar menjalani tes swab.
Demonstrasi Omnibus Law berujung rusuh di Kota Makassar. (Foto: Tagar/Ist)

Makassar - Sebanyak 30 orang yang sempat diamankan saat demonstrasi penolakan pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang berujung rusuh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kini menjalani tes swab di Rumah Sakit Polri Bhayangkara Makassar, Sabtu 10 Oktober 2020.

Mereka yang dinyatakan reaktif, dibawa ke RS Bhayangkara, untuk dilalukan tes swab.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudiawan Wibisono mengatakan, 30 dari 250 massa yang diamankan saat unjuk rasa Omnibus Law berujung rusuh di Makassar, dinyatakan reaktif Covid-19, berdasarkan pemeriksaan Rapit Tes. Sehingga, mereka ditindaklanjuti dengan protokol kesehatan.

"Mereka yang dinyatakan reaktif, dibawa ke RS Bhayangkara, untuk dilalukan tes swab. Mereka dibawa, Jumat kemarin," kata Yudiawan, Sabtu 10 Oktober 2020.

Terpisah Kabiddokes Polda Sulsel, Kombes Pol dr Yusuf M membeberkan, jika massa demo yang sempat dinyatakan reaktif dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar, telah dilakukan tes swab.

"Mereka sudah dilakukan tes swab. Dan barusan dilakukan itu," ucapnya.

Sembari menunggu hasil tes swab, massa yang diamankan ini, dilakukan karantina di rumah sakit. Dan jikalau nantinya, ada dari mereka dinyatakan positif Covid-19, maka akan dilanjutkan karantina ataukah diberikan perawatan. Sementara, massa yang dinyatakan negatif, akan dipulangkan untuk dilakukan pembinaan.

"Belum keluar hasilnya, nanti diinfokan," jelasnya.

Sebelumnya, ratusan massa diamankan polisi karena diduga melakukan tindakan anarkis dengan melempari polisi dengan batu hingga melakukan pengerusakan saat aksi demonstrasi penolakan pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis 8 Oktober 2020, lalu.

Dari 250 orang yang diamankan, enam orang diantaranya ditetapkan tersangka dan dilakukan proses penahanan. Sementara itu, terdapat 137 orang yang diserahkan ke Satuan Intelkam untuk dilakukan pembinaan.

Kemudian 72 orang anak dibawah umur dikembalikan ke orangtuanya serta lima orang diserahkan ke P2TP2A. []

Berita terkait
Enam Pendemo Omnibus Law di Makassar Ditetapkan Tersangka
Polrestabes Makassar menetapkan enam orang tersangka dari massa unjuk rasa penolakan pengesahan UU Omnibus Law yang berujung rusuh.
Satu Pemuda di Makassar Terkena Busur saat Tawuran
Satu pemuda terkena busur saat terjadi tawuran antar kelompok pemuda di Kota Makassar Sulsel.
Suporter Cantik Ini Rindu Ingin Lihat Penampilan PSM Makassar
Kompetisi Liga 1 Indonesia musim 2019-2020 belum ada kepastian dilanjutkan pasca libur panjang. Ini curahan hati suporter cantik PSM Makassar
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.