Rumus Upah Minimum Jakarta 2021 Versi Anies Baswedan

Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dengan pendekatan asimetris. Bagaimana rumus menentukan upah di Ibu Kota?
Penjelasan Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta tahun 2021 secara asimetris. (Foto: Tagar/Facebook Anies Baswedan)

Jakarta - Berbeda dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, tahun 2021 ini, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan pendekatan asimetris. Bagaimana rumus menentukan upah di Ibu Kota? Berikut Penjelasan Anies Baswedan.

"Kebijakan UMP Asimetris artinya besaran UMP yang ditetapkan tidak sama untuk semua perusahaan. Ada yang diwajibkan membayar gaji pekerja UMP yang dinaikan dan ada yang boleh membayar gaji pekerja dengan nilai UMP yang tidak dinaikan," sebut Anies Baswedan dalam laman akun Facebook-nya.

Menurut Anies, keadilan jadi pertimbangan utama dalam mengambil kebijakan UMP Asimetris ini. Pada masa pandemi COVID-19 ini, ada sektor usaha yang terpukul oleh pandemi, tapi ada juga sektor usaha yang malah tumbuh lebih cepat.

"Terjadilah kesenjangan. Ada perusahaan yang pertumbuhannya positif, ada perusahaan yang pertumbuhannya negatif," katanya.

Ditambahkan Anies, jika kebijakan UMP yang diambil adalah UMP simetris maka kesenjangan itu makin besar. Bila UMP 2021 dinaikkan untuk semua jenis usaha, maka perusahaan yang sedang terpukul oleh pandemi akan makin anjlok.

Bila UMP 2021 tidak dinaikan untuk semua jenis usaha, maka para pekerja di perusahaan yang usahanya tumbuh amat pesat di masa pandemi malah tidak ikut mendapatkan bagiannya dari pertumbuhan perusahaan.

Melihat ketimpangan itu, kami mengambil jalan kebijakan asimetris, sebagai berikut:

  1.  UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 yang disusun dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, sesuai dengan PP no 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP 2021 ini meningkat 3,27% dibandingkan UMP 2020 yang besarannya adalah Rp 4.276.349.
  2. Bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, tidak harus menaikan upah buruh dan dapat menggunakan besaran upah yang sama dengan UMP 2020. Prosesnya dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
  3. Bagi perusahaan yang tidak terdampak (apalagi, yang justru tumbuh) di masa pandemi maka harus menerapkan upah mengikuti UMP baru di tahun 2021 ini.

Dengan kebijakan UMP asimetris ini, kata Anies, maka diharapkan hadir rasa keadilan. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Untuk pertama kalinya UMP ditetapkan dengan kebijakan asimetris seperti ini.

"Mengapa? Karena, Kami menyadari bahwa tujuan merdeka dan tujuan bernegara dari bangsa Indonesia adalah menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tutupnya.

Penjelasan Anies itu menuai pujian warganet. Selang 17 jam sejak diposting, penjelasan Anies soal UMP dibagikan lebih dari 973 kali dan dikomentari ratusan orang.

"Di tengah gencarnya para buzzer penjilat yang slalu mencoba menjatuhkan pak Anies Baswedan smoga bapak sekeluarga slalu dalam lindungan Allah SWT, Amiin. Tetap pro rakyat pak, cmn bapak pemimpin yg masih peduli rakyat nya," tulis Nurul Komalasari.

"Langkah kebijakan penetapan UMP dengan metode PENDEKATAN ASIMETRIS merupakan cara dlm mewujudkan WIN-WIN solution baik bgi antara pekerja dan pengusaha. Ketidaksamaan permasalahan di masa pendemi ini butuh penanganan yg tidak sama. Mdh2an DKI Jakarta bisa mjdi model utk Prov lainnya," sahut Irvan Natsir.

Diberitakan Tagar sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menteri Ida Fauziyah mengatakan penerbitan SE tersebut salah satunya dilatarbelakangi oleh menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19.

Penurunan tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yang tumbuh minus 5,32 persen. Kemudian berdasarkan data analisis dari hasil survei dampak pandemi terhadap pelaku usaha yang ditemukan oleh BPS, terdapat 82, 85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Menurutnya, 53,17 persen usaha menengah dan besar dan 62,21 persen usaha mikro dan kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. 

“Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” kata Ida, dalam keterangan tertulis.[]

Berita terkait
Upah Naik Rp 100 Ribu Disorot, Disnaker Jatim: Tiada Arti
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo meminta buruh bijak menyikapi upah naik Rp 100.000.
Klaim Palsu Menaker Soal Upah Tak Naik Disepakati Dewan
Bantahan atas klaim Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memutuskan tidak menaikkan upah minimum sudah dirumuskan bersama dewan pengupahan.
Habibie Krisis 1998 Tetap Naikkan Upah, Jokowi di 2021 Tidak
Presiden Habibie di tahun 1998 tetap menaikkan upah minimum meskipun dilanda krisis moneter. Tapi Presiden Jokowi tidak melakukannya di tahun 2021.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.