Malang – Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 naik Rp 100 ribu atau 5,65 persen dari Rp 1.768.777,08 menjadi Rp 1.868.777,08. Kebijakan ini mendapat sorotan para buruh di Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo meminta para buruh tidak salah kaprah dalam menyikapi keputusan itu.
Dia menjelaskan kenaikan tersebut sebenarnya tidak ada artinya buat upah buruh. Alasannya, buruh tidak akan berkiblat pada UMP dalam standar pengupahan. Melainkan akan berpegang pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah di Jawa Timur.
Himawan menerangkan derajat UMP dalam standar pengupahan oleh perusahaan di Jawa Timur kepada buruh dibawah UMK. Sehingga, sekalipun besaran UMP sudah ditetapkan, tidak akan ada gunanya setelah Bupati atau Wali Kota menetapkan besaran UMK-nya.
”Sebenarnya tidak ada artinya kenaikan 5,56 persen ini. Ketika UMK sudah ditetapkan, UMP mati. Makanya, buruh tidak mengambil standar UMP dalam pengupahan,” kata Himawan dalam keterangannya saat diwawancarai di Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Jawa Timur, Malang, Minggu, 1 November 2020.
Meski demikian, dia menyampaikan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menaikkan UMP tahun 2021 sebesar Rp 100 ribu sudah berdasarkan pertimbangan, saran dan masukan beberapa pihak. Dia menyebutkan pertimbangan pertama yaitu dari tuntutan para buruh meminta kenaikan UMP sebesar Rp 600 ribu.
Kemudian, tuntutan buruh sebesar Rp 600 ribu itu dikalkulasi dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dari tahun ke tahun (year to year) yaitu sebesar 3,29 persen. Sehingga, keluarlah kenaikan UMP tahun 2021 Jawa Timur sebesar Rp 100 ribu.
”Adanya kenaikan UMP ini kan harapannya bahwa kita optimis saat kondisi sekarang ini (pandemi Covid-19). Pertumbuhan di tahun 2021 diharapkan tumbuh dan bisa menutup itu. Sehingga, keputusan ini sudah moderat lah,” ungkapnya.
Pertimbangan kedua, sambung Himawan, Jawa Timur tidak pernah memiliki UMP dari dulu dan baru berlaku sejak tahun 2018. Itupun derajatnya dibawah UMK ketika sudah disahkan Bupati atau Wali Kota. Sehingga, kenaikan UMP tahun 2021 sebesar Rp 100 ribu dirasa sudah cukup ideal untuk kebaikan semua pihak. Baik pihak buruh maupun pengusaha.
”Awalnya Ibu (Gubernur Khofifah Indar Parawansa) juga kaget karena rendah. Tapi, kami jelaskan dari beberapa pertimbangan-pertimbangan tadi. Akhirnya disetujui dan diputuskan besarannya seperti itu,” kata Himawan yang juga Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Mojokerto ini.
Diberitakan sebelumnya: Pertimbangan Khofifah Menaikkan UMP Jatim Rp 100 Ribu
Sebagaimana diketahui, Sekretaris KSPI Jawa Timur, Jazuli mengungkapkan kenaikan UMP tahun 2021 Jawa Timur sebesar Rp 100 ribu dirasa tidak memberikan asas kemanfaatan kepada buruh. Dia beranggapan karena nilai UMK masing-masing daerah di jawa Timur terendah sudah mencapai angka Rp 1,9 juta.
Seharusnya, dia mengatakan nilai UMP Jawa Timur tahun 2021 bisa sebesar Rp 2,5 juta atau tidak lebih rendah dari nilai UMK terendah tahun 2020. Dia menyampaikan hal tersebut untuk memangkas terjadinya disparitas atau kesenjangan upah minimum antar Kabupaten/Kota di Jawa Timur selama ini.
Meski demikian, Jazuli mengatakan KSPI Jawa Timur masih mempelajari keputusan Gubernur tersebut. Dia mengatakan dalam waktu dekat berencana akan melakukan gugatan hukum hingga kemungkinan aksi demonstrasi terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.[]