Rumah Baru Buni Yani, Blok A Lapas Gunung Sindur

'Penahanan Buni Yani, banyak pihak membentuk opini-opini, tapi ini murni penegakan hukum.'
Terpidana Buni Yani keluar ruangan usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (1/2/19). Terpidana Buni Yani divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pelanggaran UU ITE dan menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur. (Foto: Antara/ Kahfie Kamaru)

Depok, (Tagar 4/2/2019) - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri menegaskan eksekusi penahanan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani merupakan upaya penegakan hukum.

"Penahanan terdakwa (Buni Yani) banyak pihak mempermasalahkan dalam arti membentuk suatu opini-opini, tapi ini murni penegakan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri di Kejari Depok, Jumat malam (1/2) dilansir kantor berita Antara.

Penahanan Buni Yani ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Buni Yani Masuk Neraka

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI.

MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Sebelumnya, Kepala Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Sopiana mengatakan menampung terdakwa Undang-undang tentang Informas dan Transakai Elektronik (UU ITE) Buni Yani di penjara Blok A.

"Sudah pasti ditahan di Lapas Gunung Sindur atas perintah pimpinan dan Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat," kata Sopiana.

Terdakwa Buni Yani kata Sopiana ditahan di ruang yang sama dengan tahanan lain dan tidak ada perlakukan khusus di ruangan tahanan Lapas Gunung Sindur.

"Ruangan tahanannya sama dengan yang lain, kita tempatkan di blok A," ucap Sopiana.

Ajukan Peninjauan Kembali

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengungkapkan pihaknya akan melakukan peninjuan kembali (PK) terhadap kasus yang menjerat kliennya.

"Kami fair untuk memenuhi panggilan Kejari Depok. Nah, sekarang sudah memenuhi panggilan, dan Buni Yani siap melaksanakan putusan hukum meskipun tak mengakui yang dituduhkan kepadanya," kata Aldwin Rahadian ketika menemani Buni Yani di Kejari Depok, Jumat malam.

Buni Yani menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Saya ke Lapas Gunung Sindur. Insya Allah, saya mengikuti prosedur hukum," kata Buni Yani ketika keluar dari Kejari Depok, Jumat malam.

Namun, dia menegaskan bahwa dirinya tidak mengakui apa yang dituduhkan kepadanya.

Buni Yani keluar dari Kejari Depok sekitar pukul 20.20 WIB dan langsung memasuki mobil tahanan Kejari Kota Depok untuk menuju Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat pada pukul 19.20 WIB.

Buni Yani datang menggunakan mobil Mitsubishi Pajero hitam dengan nomor polisi B-1983-SJV didampingi oleh pengacaranya, Aldwin Rahadian.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, yang telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dan menilainya kabur sehingga pihaknya mengajukan penangguhan eksekusi yang semestinya pada tanggal 1 Februari 2019.

"Kami akan mengajukan penangguhan eksekusi dan meminta semacam fatwa dari MA, harus jelas dahulu," ujar Aldwin Rahadian. []

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina