Buni Yani Dipenjara 1 Februari 2019, TKN: Jangan Cengeng

Buni Yani diharapkan menerima dengan lapang dada seperti Ahok.
Tuntutan Buni Yani. (Foto: Ant/Agus Bebeng).

Jakarta, (Tagar 31/1/2019) - Buni Yani bakal ditahan besok, Jumat (1/2). Hal tersebut berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Melihat putusan hukuman Buni Yani yang sudah inkrah tersebut, Direktur Program Tim Kemenangan Nasional Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima, mengatakan Buni Yani harus menerima putusan MA tersebut.

Menurut Aria, keputusan MA jangan lagi dikaitkan dengan kinerja pemerintahan. Buni Yani diharapkan Aria mengerti proses hukum terkait urusan pengadilan bukan urusan pemerintahan.

"Ya udah lah Buni Yani, wong akibatnya Buni Yani, Ahok juga sudah berani. Yang jantan aja gak usah terlalu cengeng. Gak usah terlalu didramatisasi menjadi pemerintahan yang otoritarian, yang seolah olah didzholimi. Semua bisa kok pernyataan itu dibuka kembali proses pengadilannya, kriminalisasinya di mana titiknya, di mana saya kira itu bisa dilakukan untuk saat ini," ucap Aria Bima di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

Dalam putusan MA terkait kasus Buni Yani tersebut, Aria menegaskan pemerintahan Jokowi tidak melakukan intervensi atau kriminilisasi. Sepatutnya, proses hukum dijalani Buni Yani dengan lapang seperti Ahok yang pernah mendekam di penjara atas kasus yang menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Ya semuanya dasarnya adalah hukum, tidak ada kriminalisasi, tidak ada hal yang menyangkut kekuasaan Pak Jokowi untuk mengintervensi hukum, termasuk Ahok kan sudah masuk penjara kan," ucap dia.

Baca juga: Ahok Bebas dari Penjara, Kenapa Buni Yani Masih Menghirup Udara Bebas?

Dia menegaskan dalam penegakan hukum, Jokowi tidak memandang bulu. "Saya percaya bahwa pak Jokowi di dalam hal menyangkut masalah penegakan hukum itu menempatkan hukum yang tidak hanya tajam ke bawah. Tapi juga tajam ke bawah termasuk tajam pada konco-konconya presiden itu pasti," ungkapnya.

Seperti diketahui, Buni Yani memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan ditetapkan bersalah setelah mengunggah potongan video pidato Ahok berdurasi 31 detik pada 6 Oktober 2016.

Buni Yani terbukti menyebarkan ujaran provokasi melalui akun Facebooknya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara karena Buni Yani terbukti bersalah atas kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eektronik (UU ITE). Amar putusan penolakan kasasi dari Buni Yani telah inkrah setelah ditolak MA.

Berita terkait