Jakarta, (Tagar 26/11/2018) - Permohonan Kasasi Buni Yani ditolak Majelis Mahkamah Agung (MA), terkait kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik. MA menolak permohonan dengan perbaikan, belum diketahui berapa hukuman yang akan dijalani Buni Yani.
"Perkara tersebut ditangani dan diputuskan pada 22 November 2018," ucap Juru Bicara MA, Suhadi kepada wartawan, Senin (26/11).
Pada tingkat pertama, Buni Yani divonis 1 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti mengubah dokumen elektronik milik orang lain berupa video sambutan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu.
Putusan ditolak dengan perbaikan karena ada kualifikasi yang diperbaiki, yakni masa pidananya. "Kalau tolak perbaikan itu artinya ada yang diperbaiki. Kalau tolak perbaikan bisa turun, bisa naik, berubah," lanjut Suhadi.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 674/Pid.Sus/2017, Buni Yani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan menghilangkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Kasus bermula saat Buni mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Ia juga menambahkan caption dalam video tersebut di akun media sosialnya. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Potongan pidato itu disebar di media sosial memancing massa turun ke jalan, terjadilah Aksi 212. Kemudian Buni Yani diadili.
PN Bandung menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan MA juga menguatkan putusan itu. []