Dorong Digitalisasi, Upaya Kementerian ATR/BPN Wujudkan Pelayanan Prima

Kepala Biro Hubungan Masyarakat mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen dalam membangun Reformasi Birokrasi di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten ke beberapa pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak pada Jumat, 12 November 2021, dibenarkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam hal ini, Yulia Jaya Nirmawati menyayangkan sebab masih ditemukannya pelanggaran yang dapat mempengaruhi citra positif yang terus terbangun.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen dalam membangun Reformasi Birokrasi guna wujudkan layanan prima. Penegakan disiplin dan integritas pegawai merupakan salah satu fokus utama Kementerian. 

"Kami terus berkomitmen mewujudkan layanan prima kepada masyarakat. Ketika ada oknum melanggar peraturan yang ada maka kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021.

Mengantisipasi hal serupa di kemudian hari, Kepala Biro Hubungan Masyarakat terus mengingatkan kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN di penjuru Indonesia, terkait keseriusan lembaga dalam menangani kasus-kasus yang ada. 


Mari kita dukung dan upayakan bersama perbaikan yang kita lakukan sehingga lembaga ini menjadi semakin dipercaya masyarakat.


"Tentu kami akan menindak tegas mereka yang terbukti melanggar hukum," ucap Yulia Jaya Nirmawati.

Perwujudan layanan prima serta pembentukan integritas pegawai di seluruh satuan kerja, dilakukan dengan menerapkan Zona Integritas dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 

Oleh karena itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat juga terus mendorong kantor-kantor pertanahan agar berupaya mendapatkan predikat tersebut. 

"Mari kita dukung dan upayakan bersama perbaikan yang kita lakukan sehingga lembaga ini menjadi semakin dipercaya masyarakat," ucapnya.

Sebagai informasi, saat ini satuan kerja yang telah mencapai predikat WBBM adalah Kantor Pertanahan Kota Surabaya I. Selain itu, juga terdapat 20 kantor pertanahan yang telah berhasil mendapatkan peringkat WBK.

Seperti Kantor Pertanahan Kota Bandung, Kota Langsa, Kota Pekanbaru, Kota Pontianak, Kabupaten Semarang, Kota Jakarta Utara, Kabupaten Gresik, Kota Metro, Kabupaten Aceh Timur, Kota Batam, Kota Cirebon, Kota Semarang, Kabupaten Klaten, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kota Surabaya II, Kota Samarinda, Kota Makassar, dan Kota Mataram.

Kemudian di tahun 2021, jumlah satuan kerja berpredikat menuju WBK/WBBM masih dalam proses penilaian lapangan oleh Tim Penilai Nasional dari KemenPANRB. 

Adapun satuan kerja yang diusulkan sebanyak 175 satuan kerja. Selanjutnya, telah lolos dari Tim Penilai Internal (TPI) dan diusulkan ke Tim Penilai Nasional (TPN) sejumlah 10 satuan kerja usulan WBBM dan 74 satuan kerja usulan WBK.

Sebagai upaya dalam memutus mata rantai pertemuan antara masyarakat dengan oknum yang dapat melanggar prosedur, saat ini Kementerian ATR/BPN telah melakukan pembenahan, baik itu dari loket di kantor pertanahan maupun sistem layanan pertanahan yang telah dirancang berbasis digital. 

"Ada namanya fitur Loketku yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

"Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, terdapat banyak fitur mengenai informasi layanan pertanahan termasuk fitur Loketku sehingga masyarakat mudah mendapatkan informasi yang jelas dan valid. Sentuh Tanahku merupakan aplikasi yang komprehensif. Masyarakat bisa melihat jenis-jenis layanan apa saja di kantor pertanahan, kemudian persyaratannya apa saja," ujar Yulia Jaya Nirmawati.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat lebih lanjut menerangkan dengan adanya fitur Loketku, masyarakat tidak perlu sibuk datang ke kantor pertanahan lagi karena dalam proses pelayanannya dilakukan secara digital sehingga lebih efisien. 

"Masyarakat tidak perlu datang berulang kali menanyakan syarat ke kantor pertanahan. Jadi, hanya perlu mengunggah persyaratan berkasnya, kemudian jika terdapat persyaratan yang kurang, akan diberi tahu oleh pihak kantor pertanahan sampai semua terverifikasi. Lalu masyarakat dapat membuat janji di waktu dan jam tertentu. Hal ini sangat memudahkan karena bisa diakses kapan pun dan di mana pun," ucapnya. []



Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Dukung Program Jabodetabek-Punjur
Kementerian ATR/BPN mendukung Perpres melalui kegiatan pembuatan biopori dan sumur resapan demi mencapai keberlangsungan lingkungan.
Selamatkan Kawasan Puncak, Kementerian ATR/BPN Tanam Bibit Pohon dan Bangun Sumur Resapan
Kementerian ATR/BPN menggelar Puncak Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2021 di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor provinsi Jabar.
Kementerian ATR/BPN Konsisten Jalankan Keterbukaan Informasi Publik
Disamping menyediakan informasi yang akurat, badan publik juga harus membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi dan dokumentasinya.