Kediri - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri mengamankan seorang ustaz berinisial NN 38 tahun karena diduga melakukan Rudapaksa atau perbuatan asusila kepada seorang santriwati berusia 12 tahun.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengungkapkan ustaz NN merupakan salah satu pendiri maupun Ketua pondok pesantren di Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Lukman mengatakan ustaz NN melakukan tindak asusila kepada santriwatinya terjadi pada 16 Januari lalu saat pulang jam belajar.
Tersangka mewanti-wanti kepada korban agar tidak bercerita kepada siapapun.
Tersangka memanggil korban untuk masuk ke dalam kamarnya. Tetapi karena di dalam kamar masih ada istri NN, akhirnya tersangka pindah ke kamar lain dan melakukan tindak asusila kepada korban.
"Tersangka mewanti-wanti kepada korban agar tidak bercerita kepada siapapun," ujarnya kepada Tagar di Mapolres Kediri, Selasa 28 Januari 2020.
Lukman menambahkan tersangka melakukan tindak asusila kepada korban tidak hanya sekali, tetapi berulang kali. Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada teman, tanten serta gurunya. Dari situ, kejadian ini lalu dilaporkan ke pihak berwajib.
Guna memenuhi kelengkapan alat bukti petugas Unit PPA Kediri segera membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan visum. Diketahui jika selama ini korban kesehariannya tinggal di lingkungan Pondok Pesantren setempat.
Karena perbuatanya NN dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak no 35 tahun 2014 pasal 81 Jo pasal 76 D ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. []