Rudapaksa Santri, Ustaz di Kediri Diamankan Polisi

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengungkapkan NN merupakan pendiri dan juga Ketua salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat jumpa pers terkait kasus rudapaksa atau tindak asusila seorang ustaz kepada santrinya di Mapolres Kediri, Selasa 28 Januari 2020. (Foto: Tagar/Fendhi Lesmana)

Kediri - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri mengamankan seorang ustaz berinisial NN 38 tahun karena diduga melakukan Rudapaksa atau perbuatan asusila kepada seorang santriwati berusia 12 tahun.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengungkapkan ustaz NN merupakan salah satu pendiri maupun Ketua pondok pesantren di Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Lukman mengatakan ustaz NN melakukan tindak asusila kepada santriwatinya terjadi pada 16 Januari lalu saat pulang jam belajar.

Tersangka mewanti-wanti kepada korban agar tidak bercerita kepada siapapun.

Tersangka memanggil korban untuk masuk ke dalam kamarnya. Tetapi karena di dalam kamar masih ada istri NN, akhirnya tersangka pindah ke kamar lain dan melakukan tindak asusila kepada korban.

"Tersangka mewanti-wanti kepada korban agar tidak bercerita kepada siapapun," ujarnya kepada Tagar di Mapolres Kediri, Selasa 28 Januari 2020.

Lukman menambahkan tersangka melakukan tindak asusila kepada korban tidak hanya sekali, tetapi berulang kali. Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada teman, tanten serta gurunya. Dari situ, kejadian ini lalu dilaporkan ke pihak berwajib.

Guna memenuhi kelengkapan alat bukti petugas Unit PPA Kediri segera membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan visum. Diketahui jika selama ini korban kesehariannya tinggal di lingkungan Pondok Pesantren setempat.

Karena perbuatanya NN dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak no 35 tahun 2014 pasal 81 Jo pasal 76 D ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. []

Berita terkait
Arteria Dahlan Dukung Polisi Periksa Mulan Jameela
Politisi PDIP itu mendukung Polda Jatim pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi anggota DPR RI Mulan Jameela untuk penyidikan kasus MeMiles.
DPR Minta Polda Jatim Segera Tuntaskan Kasus MeMiles
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlann meminta kepada Polda Jatim agar kasus MeMiles tidak seperti kasus First Travel.
RSUD Sidoarjo Rawat TKW dari Hongkong Diduga Corona
RSUD Sidoarjo menempatkan seorang TKW dari Hongkong di Ruang Isolasi Khusus untuk mendapatkan perawatan gun mendeteksi virus corona.
0
Presiden Prabowo Subianto Hadiri Pengukuhan 1.451 Hakim Mahkamah Agung
Acara dilanjutkan dengan pengukuhan hakim. Presiden secara simbolis menyerahkan Keputusan Presiden kepada 40 orang perwakilan hakim