RSUD Samosir Ancam Pidanakan Pasien yang Berbohong

RSUD di Kabupaten Samosir, mengancam akan memidanakan pasien yang terbukti berbohong saat menyampaikan riwayat perjalanannya ketika diperiksa.
Kepala Tata Usaha RSUD dr Hadrianus Sinaga, Hara Sigalingging. (Foto: Tagar/Fernando Sitanggang)

Samosir - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Hadrianus Sinaga Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, mengancam akan memidanakan pasien yang terbukti berbohong saat menyampaikan riwayat perjalanannya ketika diperiksa.

Hal itu ditegaskan Kepala Tata Usaha RSUD dr Hadrianus Sinaga, Hara Sigalingging kepada Tagar pada Jumat, 8 Mei 2020.

"Benar, di masa pandemi virus corona ini, kami dari manajemen RSUD dr Hadrianus Sinaga akan melakukan pemidanaan pasien dengan melaporkannya kepada pihak berwajib ketika terbukti berbohong tentang riwayat perjalanannya sewaktu pemeriksaan di rumah sakit kita ini," ujar Hara.

Menurut Hara, hal itu dilakukan agar tenaga medis dapat memastikan diagnosa terhadap pasien yang datang dengan keluhan gejala Covid-19.

"Bila pasien tersebut mengaku demam dan pilek, sakit tenggorokan dan berasal dari riwayat perjalanan zona merah covid, maka protokol covid langsung ditegakkan dengan mengarahkan pasien ke IGD dan petugas di sana sudah siap dengan APD lengkap," jelasnya.

Disebutkannya, pasien yang tidak jujur dengan riwayat perjalanannya, sementara setelah rapid tes hasilnya positif, dikhawatirkan membuat tim medis dan pasien lainnya terpapar Covid-19.

"Karena kejujuran pasien tersebut sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ketika pasien berbohong menerangkan riwayat perjalanannya waktu screening dan setelah pemeriksaan ternyata pasien tersebut positif Covid-19, maka dipastikan tenaga medis yang melayaninya akan terpapar karena tidak memakai APD khusus covid," ujar Hara.

Dia menyebut, pasien terduga Covid-19 tidak perlu lagi dibawa ke poli umum, demi menghindari pasien lain yang sedang ada di ruangan poli ikut terpapar. 

"Bila pasien tidak jujur dan ternyata covid, tenaga medis akan banyak terpapar dan bukan tidak mungkin bisa menutup rumah sakit ini," jelasnya.

Dia menyebut dasar hukum pemidanaan pasien yang berbohong tentang riwayat perjalanannya, yakni Pasal 202-205 KUHP, Pasal 351-335 KUHP, Pasal 155 UU Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Ditambahkan, RSUD dr Hadrianus Sinaga juga meniadakan jam besuk. Sedangkan penjagaan pasien oleh keluarga hanya diperkenankan satu orang. 

Menurut literatur virus corona di udara akan mati dengan sendirinya setelah lebih dari satu meter

"Pengantar pasien rawat jalan ke IGD hanya satu orang dan anak di bawah umur 12 tahun dilarang masuk ke rumah sakit," jelasnya.

Untuk peningkatan pelayanan, RSUD dr Hadrianus Sinaga telah melakukan rekayasa tiga ruangan guna memberikan pelayanan bila ditemukan pasien Covid-19. 

Satu ruang khusus perawat dan dua ruang pasien dalam pengawasan (PDP) ringan dan berat yang sumber dananya menggunakan dana badan layanan umum daerah (BLUD) rumah sakit.

Pada ruang perawat, ada dua tempat tidur khusus untuk standby dan melakukan pemantauan pasien diduga Covid-19 melalui monitoring CCTV

Perawat memantau pasien setiap saat, karena pasien diduga Covid-19 memang tidak boleh didampingi keluarga. "Bila ada keluhan pasien, perawat langsung dapat melihat kebutuhan pasien," terangnya.

Untuk ruangan pasien diduga Covid-19 dengan PDP ringan dan berat, ujar Hara, disediakan dua kamar yang berisikan lima tempat tidur dengan fasilitas standar pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI).

Ruangan itu menyiapkan sistem udara tekan, dengan mensejajarkan dua kipas angin di setiap ruangan lengkap dengan sirkulasi udara ke luar menggunakan exhaust fan

Udara pun tidak langsung keluar ruangan, tapi ada penghalang sepanjang satu meter untuk mencegah terpapar kepada orang di luar ruangan tersebut.

"Kita siapkan penghalangnya sejauh satu meter sehingga udaranya tidak terpapar kepada orang lain dan menurut literatur virus corona di udara akan mati dengan sendirinya setelah lebih dari satu meter," terangnya.

Untuk kenyamanan dan menghindari tim medis yang bertugas RSUD dr Hadrianus Sinaga terpapar, pihaknya melengkapi alat pelindung diri (APD). Hara menyebut, sampai saat ini rumah sakit belum menggunakan dana tanggap darurat dari Pemkab Samosir.

Karena APD yang ada saat ini masih cukup setelah beberapa kali mendapatkan bantuan dari beberapa lembaga dan personal yang peduli terhadap tenaga medis di RSUD dr Hadrianus Sinaga.[]

Berita terkait
Pulang dari Zona Merah, 1 Warga Samosir ODP Covid-19
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, menetapkan seorang wanita sebagai ODP.
Dugaan Hoaks, Direktur RSUD Samosir Diperiksa Polisi
Polres Samosir memeriksa Direktur RSUD dr Hadrianus Sinaga terkait informasi bohong status ODP 26 staf kejaksaan.
DPRD Samosir Minta Bupati Evaluasi Direktur RSUD
Komisi I DPRD Samosir meminta Bupati Rapidin Simbolon mengevaluasi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Hadrianus Sinaga.