Jakarta - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet menanggapi Rancangan Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Ia menilai adanya intervensi dari pemerintah pusat terhadap pajak dan retribusi daerah tidak akan meningkatkan ketergantungan pemerintah daerah (Pemda).
"Saya kira tidak, karena bentuk intervensinya lebih kepada tarif pajak dan retribusi daerah," kata Yusuf saat dihubungi Tagar, Sabtu, 21 November 2020.
Justru, kata Yusuf, adanya upaya ini bisa berpengaruh baik untuk pengelolaan pajak daerah. Jika realisasinya bisa dijalankan dengan benar, mampu mendorong ekstensifikasi pajak di daerah. "Apalagi jika misalnya ada tarif pajak yang dinaikkan," ucapnya.
Namun, menurutnya, dalam konteks otonomi daerah, adanya intervensi dari pemerintah pusat terhadap pajak dan retribusi daerah memang cenderung mengikis ruh otonomi daerah. Untuk itu, prosesnya harus dijalankan secara baik.
"Seharusnya bentuk intervensi penerapan pajak daerah memang lagi-lagi harus melibatkan Pemda," ujar Yusuf.
Di sisi lain, kata Yusuf, upaya tersebut bisa menjadi salah satu solusi pemerintah daerah mengatur pajak dan retribusi daerah. Artinya, pemerintah pusat bisa memberikan masukan terkait pengelolaan pajak di daerah.
Jika bentuk intervensi pemerintah pusat terhadap pajak dan retribusi daerah dalam bentuk merancang strategi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan retribusi daerah tanpa menghilangkan peran Pemda tentu merupakan hal yang baik. Artinya pemerintah pusat bisa memberikan masukan terkait mengelola pajak di daerah.
"Hal ini justru tidak akan menggerus pajak daerah karena sifatnya membantu melakukan ekstensifikasi pajak daerah," tutur Yusuf. []
- Baca Juga: RPP Cipta Kerja Soal Pajak Daerah Bantu Pemda Kelola Uang
- Pusat Intervensi Pajak Daerah Berpeluang Rugikan Pemda