Jakarta - Konferensi pers petinggi Polri yang menetapkan tersangka terhadap Rizieq Shihab, menjadi sorotan. Kapolda yang tidak memakai masker saat menggelar jumpa pers dianggap tidak adil dalam menetapkan status tersangka kepada Rizieq Shihab.
Atas dasar itu, Wakil Sekjen (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin tidak terima penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).
Menurut Novel, penetapan tersangka berkaitan dengan kerumunan di masa pandemi Covid-19 yang diduga melanggar kekarantinaan kesehatan tidak seharusnya dilakukan Polda Metro Jaya terhadap HRS. Novel menuding Kapolda juga telah melakukan pelanggaran.
“Saya pribadi menilai kasus kerumunan ini harus adil dan proporsional. Karena saya melihat justru Kapolda (Metro Jaya Irjen Fadil Imran) sendiri ketika press conference melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak,” kata Novel Kamis, 10 Desember 2020.
Menurut dia, Kapolda Metro Jaya telah memberikan informasi yang berubah-ubah dan sesat kepada publik.
“Saya duga demi ambisi jabatan serta tunduk kepada bosnya sampai mengorbankan nyawa serta ulama. Tentu perbuatan ini sudah sangat jauh dari prosedur standar Polri,” tuturnya.
Disebutkan Novel bahwa penetapan tersangka ini juga sudah mencoreng institusi Polri.
“Saya juga yakin akan terungkap kebenaran dan sampai kepada rakyat yang benar dan yang salah membuat fitnah serta hoaks,” tambah Novel.
Diberitakan Tagar sebelumnya, polisi resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan massa yang berlangsung di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Di acara kegiatan yang dilaksanakan Rizieq berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai telah mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 10 Desember 2020.[]