Rizieq Shihab Diadili, Novel Bamukmin: Kriminalisasi

Novel Bamukmin menganggap permintaan politikus PSI Guntur Romli untuk melanjutkan kasus hukum Rizieq Shihab sebagai kriminalisasi yang mengada-ada.
Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin. (foto: senayanpost.com)

Jakarta - Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menanggapi pernyataan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli yang menginginkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diadili setelah pulang ke Indonesia. Bagi dia, itu merupakan upaya kriminalisasi ulama.

Adalah upaya kriminalisasi, karena sudah jelas beberapa kasus tuduhan itu sudah di SP3.

Menurut mantan kader PBB itu, catatan hukum pentolan FPI di kepolisian sudah bersih. Jadi, Rizieq bisa mendarat dengan mulus di Jakarta dari Mekkah, Arab Saudi, tanpa diganggu persoalan yang lama.

"HRS (Habib Rizieq Shihab) menurut pribadi yang saya tahu justru adalah upaya kriminalisasi, karena sudah jelas beberapa kasus tuduhan itu sudah di SP3. Jadi, sangat mengada-ada untuk HRS diadili," kata Novel kepada Tagar, Kamis sore, 7 November 2019.


Dia justru meminta aparat kepolisian bertindak, agar kasus hukum yang melibatkan Guntur Romli dapat segera diproses. Dia mengklaim ada tiga laporan yang sudah dikantongi polisi, namun hingga saat ini belum ada progres-nya.


"Saya dan kawan-kawan di Korlabi (koordinator pelaporan bela Islam) yang saya sebagai Sekjen Korlabi, di mana saya bernaung sebagai advokat meminta kepada Polri segera memproses laporan kami dalam kasus penghinaan agama yang dilakukan Guntur Romli," ucap Novel.


"Untuk Guntur Romli, Korlabi sudah dua kali melaporkan. Yang pertama 23 April 2018 dan selain korlabi yang melaporkan ada juga dari elemen umat Islam yaitu Korsa berkenaan Guntur mengatakan bahwa 'Alquran bukan kitab suci," lanjutnya.


Novel mengungkapkan, pelaporan lainnya dari Korlabi kepada politikus PSI itu sudah dilakukan sejak tanggal 13 Desember 2018, karena Guntur diduga sengaja melakukan ujaran kebencian di depan umum dengan merubah kata 'muslimin' menjadi 'monaslimin.'


Sebelumnya, Guntur Romli berharap dengan kepulangan Rizieq Shihab saat agenda reuni 212, sekaligus dapat menyelesaikan persoalan hukumnya yang masih mengambang.


"Tapi kalau Rizieq pulang diadili, karena banyak kasus-kasus hukum," katanya kepada Tagar, Rabu malam, 6 November 2019.


Bagi pria berusia 41 tahun ini, semua orang statusnya harus sejajar di hadapan hukum. Tidak ada yang boleh dianakemaskan. 


"Harus, karena Rizieq seperti Warga Negara Indonesia yang lain, harus taat hukum," tutur Guntur Romli.


Menurut dia, apabila kasus hukum pentolan FPI diproses oleh penyidik kepolisian, hingga status terlapor naik menjadi tersangka, maka tidak ada alasan untuk menganggap konteks ini merupakan kriminalisasi ulama.

"Tidak ada kriminalisasi ulama, yang ada ulamaisasi kriminal," ucapnya.

Rizieq Shihab diagendakan pulang ke Indonesia dan akan hadir dalam reuni 212 di Jakarta, 2 Desember mendatang di Monas, Jakarta. "Acara ini akan terasa sangat luar biasa, karena Insha Allah akan dihadiri salah seorang Imam Besar umat Islam negeri ini Habib Rizieq Shihab, selaku motor pencetus pertama dan penggerak gerakan 212," kata Novel Bamukmin kepada Tagar, Selasa malam, 5 November 2019. []

Berita terkait
Novel Bamukmin: Reuni 212 Dihadiri Rizieq Shihab
Novel Bamukmin sebut Reuni 212 di Monas Jakarta akan dihadiri oleh Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Guntur Romli Ingin Rizieq Shihab Diadili
Kepulangan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam reuni 212 ditanggapi politikus PSI Guntur Romli, yang mengingatkan kasus hukum.
Novel Bamukmin Minta Prabowo Ingat Rizieq Shihab
Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin meminta Prabowo tidak melupakan Rizieq Shihab. Dia menunggu hasil kerjanya 100 hari.
0
Mensos Kobarkan Semangat Wirausaha Ribuan Ibu-ibu KPM PKH
Menteri Sosial Tri Rismaharini membakar semangat para penerima manfaat yang hadir di Pendopo Kabupaten Malang, Sabtu, 25 Juni 2022.