Untuk Indonesia

Rizieq Shihab dan FPI, Habis Jatuh Tertimpa Tangga

Habis jatuh tertimpa tangga. Demikian kira-kira nasib Rizieq Shihab FPI saat ini. Setelah masuk tahanan Polda, status tanah FPI ilegal dibongkar.
Rizieq Shihab (tengah). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Oleh: Mohamad Guntur Romli*

Habis jatuh tertimpa tangga. Demikian kira-kira nasib Rizieq Shihab FPI saat ini. Setelah masuk tahanan Polda Metro Jaya, status tanah Markas FPI di Megamendung Bogor mulai dibongkar dan ternyata ilegal. Beredar Surat Somasi dari PTPN VIII tanggal 18 Desember 2020 yang meminta menyerahkan kembali tanah tersebut kepada negara.

Soal tanah yang dipakai Markas FPI di Megamendung bermasalah bukan informasi baru, tapi sudah lama. Sejak tahun 2017 sudah banyak yang mempertanyakan status tanah itu. Bahkan sudah ada laporan polisi. Tapi sayangnya tidak ada tindak lanjutnya.

Tanah yang dikuasai Rizieq itu luasnya mencapai 30,91 hektare terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, yang diduduki tanpa izin dan tanpa persetujuan sejak tahun 2013 padahal tanah itu aset PTPN VIII seperti yang termaktub dalam surat PTPN VIII itu.

Sejak tahun 2017 sudah ada keterangan resmi dari Camat Megamendung kalau tanah yang dikuasai Rizieq dan FPI itu milik PTPN VIII.

"Itu lahan negara. Kewenangannya PTPN VIII Gunung Mas," kata Camat Megamendung Hadijana pada Januari 2017

Demikian pula kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor AW Ganjar "Lahan Rizieq di Megamendung Tak Terdaftar di Kantor Pertanahan Bogor" Januari 2017.

Habis jatuh tertimpa tangga. Demikian kira-kira nasib Rizieq Shihab FPI saat ini.

Kalau dalam hukum Islam, menguasai barang yang bukan miliknya disebut ghasab. Hukumnya haram. Apalagi ghasab tanah. Ada ancaman keras dari Rasulullah Saw dalam sabdanya: Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan dlalim, Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi (Muttafaq Alaih).

Hukumannya di hari kiamat nanti dikalungkan 7 lapis bumi! Mengerikan! Diborgol saja sudah berat. Ini dikalungkan 7 lapis bumi! Dalam khazanah fiqih Islam, ghasab adalah menguasai hak orang lain, baik harta atau hak guna dengan paksa, tanpa alasan yang benar.

Apabila ada pohon dan bangunan yang didirikan di atas tanah ghasab harus dihilangkan apabila tidak ada kesepakatan. Apabila ghasab tanah, kemudian didirikan bangunan atau ditanami pohon. Kemudian tidak ada kesepakatan maka beberapa hal ini harus dikerjakan: mencabut pohon dan membongkar bangunan, mengganti rugi berkurangnya nilai tanah, merapikan tanahnya, wajib bertaubat bagi tukang ghasab, wajib membayar nilai sewa tanah yang sudah dighasab

Dan ingat! Ghasab tanah itu hanya dilakukan oleh kaum penjajah! Apakah FPI jelmaan dari kompeni? Maka negara dituntut untuk melakukan penegakan hukum, jangan membiarkan ada perampasan tanah tanpa hak.

*Tulisan opini Mohamad Guntur Romli, Aktivis Nahdlatul Ulama, judul asli: Setelah Rizieq Masuk Tahanan, Status Tanah Markas FPI di Megamendung Bogor Terungkap Ilegal. Ghasab?

Berita terkait
FPI Digencet Gus Yaqut, Novel Bamukmin: Ingat Reuni PA 212!
Ada kalangan berpandangan kehadiran Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai Menteri Agama akan gencet FPI. Novel Bamukmin ingatkan reuni PA 212.
Transparan soal Kasus Laskar FPI, Kinerja Kabareskrim Diapresiasi
Natsir Sahib mengapresiasi sikap Kabareskrim Polri yang transparan dalam melakukan investigasi terkait meninggalnya enam laskar khusus FPI.
Nasib FPI Setelah Ketum GP Ansor Gus Yaqut Jadi Menteri
Ormas Ansor dan FPI kerap berseberangan bahkan melahirkan konflik. Setelah Ketum GP Ansor jadi Menteri Agama, bagaimana nasib FPI?
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)