Rizal Ramli, Masih Angkat Isu Orang Gila

Rizal Ramli mengatakan keputusan KPU untuk mengikut sertakan ODGJ dalam pemilih dapat merusak citra Pemilu.
Mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli di Seknas Prabowo-Sandi Jalan HOS Cokroaminoto Menteng Jakarta Pusat, Selasa (15/1). (Foto: Tagar/Ronauli Margareth)

Jakarta, (Tagar 15/1/2019) -  Komisi Pemilihan Umum (KPU), memasukan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) ke dalam daftar pemilih untuk menggunakan hak suara dalam Pemilu 2019. Hal itu mendapat perhatian dari Mantan Perekonomian Rizal Ramli di Seknas Prabowo-Sandi Jalan HOS Cokroaminoto Menteng Jakarta Pusat, Selasa (15/1).

Rizal Ramli mengatakan keputusan KPU untuk mengikut sertakan ODGJ dalam pemilih dapat merusak citra Pemilu.

"Nah yang gini-gini merusak image dari pemilu yang adil. Saya minta Tjahyo Kumolo dan KPU dan lain lain hentikan atau batalkan orang gila ini, karena kita jadi bahan tertawaan di dunia. Dimana orang gila disuruh hak pilih," kata Rizal Ramli di Seknas Prabowo-Sandi Jalan HOS Cokroaminoto Menteng Jakarta Pusat, Selasa (15/1).

Dia memandang langkah yang dilakukan KPU mengenai hal tersebut tidak tepat. Dia justru mempertanyakan alasan KPU memasukkan ODGJ dalam Pemilu 2019.

"Sebetulnya lucu luar biasa, kok orang gila dikasih hak suara. Diluar negeri anak dibahwa 17 tahun tidak punya hak suara karena dianggap labil jiwanya. Orang gila statusnya lebih labil lagi dari anak dibawah 17 tahun, kok dikasih hak pilih. Memang dimanipulasi dengan dikatakan mereka (ODGJ) ini termasuk disabel. Itu ngawur. Disabel itu artinya fisik. Buta cacat dan sebagainya boleh milih. Tapi ini jiwanya yang bermasalah," ucap dia.

Sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman hanya berpedoman pada Undang-Undang Pemilu. Disebutkan bahwa warga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, bukan TNI dan Polri serta tak dicabut hak politiknya, wajib masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan kata lain, memiliki hak suara. Penyandang disabilitas juga memiliki hak suara. Gangguan jiwa termasuk dalam penyandang disabilitas.

"Tidak pernah ada istilah menggunakan orang gila. Itu tidak ada. Disabilitas itu macam-macam, salah satunya gangguan jiwa," ujar Arief Budiman di Gedung KPU RI, Senin (26/11).

Masuknya penyandang gangguan kejiwaan dalam DPT hanya sebagai bagian dari pendataan, sesuai amanat UU. Meski masuk dalam DPT, terbuka kemungkinan orang dengan gangguan jiwa tidak menggunakan hak pilihnya pada saat pencoblosan. Namun, harus disertakan surat keterangan.

"Nah kalau pada hari pemungutan suara dia diberi keterangan karena saat itu tak mampu memilih, bisa karena sakit, atau macam-macam ya. Maka dia nanti tidak akan menggunakan hak pilihnya. Dianggap tidak mampu," ucap Arief Budiman. []

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.