Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mewajibkan kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar menggunakan mobil atau motor listrik mulai tahun 2021.
Pria yang karib disapa Kang Emil itu menyampaikannya setelah meresmikan pengoperasian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PT PLN (Persero) di Gedung Sate wilayah timur, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 2 November 2020.
"Pemprov Jabar sedang menyusun kebijakan. Sekarang produksi sudah massal, maka mulai tahun depan itu pembelian mobil dinas wajib mobil listrik dan motor listrik," kata Emil melalui keterangan resminya.
Tapi apapun itu kita ubah gaya hidup kita agar bisa menyelamatkan lingkungan.
Emil akan mengalokasikan anggaran untuk kendaraan dinas listrik mulai tahun 2021. Bila wacana ini terealiasi maka Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang mewajibkan kendaraan listrik bagi ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
Ia menegaskan, kebijakan memakai kendaraan listrik baik motor atau mobil nantinya akan dilaksanakan mulai dari gubernur sampai level bawah.
"Kalau kendaraan bensin jarak 300 km menghabiskan dana Rp 250 sampai Rp 270 ribu, tapi dengan ngecas hanya Rp 50 ribu untuk jarak 300 km, berarti kendaraan dinas listrik ini menghemat anggaran," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Emil menuturkan instrumen infrastruktur pengecasan bervariatif, ada yang bisa ditukar dan ditambah di suatu tempat dan ada juga yang bisa cas di mana saja seperti salah satu produk mobil listrik.
"Tapi apapun itu kita ubah gaya hidup kita agar bisa menyelamatkan lingkungan dan mencegah kebencanaan [dengan kendaraan listrik]," tuturnya.