Ridwan Kamil: Kerumunan di Megamendung Tanggung Jawab Bupati

Ridwan Kamil mengatakan secara moril apapun yang terjadi di wilayah Jabar termasuk di Megamendung adalah tanggung jawab saya sebagai gubernur.
Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil memberikan keterangan pers di Mapolda Jabar, Rabu 16 Desember 2020. (Foto: Tagar/Humas)

Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan kerumunan pada acara Rizieq Shihab di Megamendung Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu secara teknis menjadi tanggung jawab kabupaten/kota. Kendati begitu, ia juga meyakini, secara moril, semua urusan dan dinamika yang terjadi di Jabar adalah tanggung jawabnya sebagai gubernur.

Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Kang Emil usai memberikan keterangan tambahan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu, 16 Desember 2020.

"Secara moril apapun yang terjadi di wilayah Jabar termasuk di Megamendung adalah tanggung jawab saya sebagai gubernur, jadi saya menyatakan rasa tanggung jawab moril saya tapi kalau secara teknis peraturan perundang-undangan tentu kita harus adil dan proporsional. Itulah kenapa saya selalu taat hadir memenuhi kebutuhan dari kepolisian," kata Kang Emil dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tagar, Rabu.

Kang Emil menjelaskan Provinsi Jabar merupakan daerah otonomi. Yang mana kewenangan teknis, seperti kegiatan masyarakat, berada di level bupati/wali kota. Sedangkan, hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif.

"Jabar adalah daerah otonom beda dengan DKI Jakarta yang merupakan daerah khusus. Bupati/ wali kota di Jabar dipilih langsung oleh rakyat dan tidak bisa disanksi dan diberhentikan oleh gubernur," ucapnya.

Menjadi tanggung jawab provinsi jika terjadi dua kondisi, pertama, bila lokasi acara ada di perbatasan, misalkan ada di antara Bogor dan Cianjur.

Kang Emil menambahkan, dengan sistem otonomi daerah, kegiatan atau acara yang sifatnya lokal secara teknis menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

"Ada ribuan acara setiap tahun di Jabar yang tidak perlu dilaporkan ke gubernur karena memang bukan kewenangannya. Peristiwa di Megamendung itu dalam opini saya adalah acara lokal, jadi tanggung jawab secara teknis adalah Kabupaten Bogor dan Satgas COVID-19 setempat," katanya.

"Menjadi tanggung jawab provinsi jika terjadi dua kondisi, pertama, bila lokasi acara ada di perbatasan, misalkan ada di antara Bogor dan Cianjur," ujarnya.

Baca juga: Mahfud Md ke Ridwan Kamil: Kasus Rizieq Shihab di Luar Diskresi Saya
Baca juga: Salahkan Mahfud Md, Teddy Gusnaidi: Ridwan Kamil Panik!

Hal selanjutnya, kata Kang Emil, jika Satgas Covid-19 kabupaten/kota menyatakan tidak sanggup dan memerlukan bantuan pemerintah provinsi.

Yang kedua jika Pemkab dan Satgas Covid-19 di kabupaten menyatakan tidak sanggup barulah provinsi masuk. "Contohnya alat rapid test habis atau pelaksanaannya perlu bantuan provinsi maka kita turun membantu," ucapnya. []

Berita terkait
Kasus Rizieq, Ridwan Kamil: Mahfud Md Harus Bertanggung Jawab
Ridwan Kamil menyebut ahfud Md, juga harus tanggung jawab atas kerumunan usai kepulangan Habib Rizieq Shihab.
Imbas Megamendung, Polisi Akan Panggil Ridwan Kamil dan Ade Yasin
Polisi akan memanggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin untuk dimintai keterangan kegiatan Rizieq di Megamendung.
Salahkan Mahfud Md, Teddy Gusnaidi: Ridwan Kamil Panik!
Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi menilai Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil panik karena salahkan Menkopolhukam Mahfud Md soal kerumunan massa.