Bulukumba - Unit Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Bulukumba, terpaksa menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Dinas Sosial Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis, 5 November 2020.
Polisi berdalih, rekanan Dinas Sosial Bulukumba telah melakukan pengembalian dana atau kerugian negara sebesar Rp 344 juta.
Karena sudah pengembalian sehingga kami tidak tingkatkan ke tahap penyidikan lagi.
"Berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Bulukumba, di mana rekanan mengembalikan kerugian negara senilai Rp344 juta ke kas daerah," ujar Kepala Unit Tipikor Polres Bulukumba, Inspektur Dua Muh Ali.
Ia menjelaskan pengembalian kerugian negara kasus dugaan korupsi bansos pada saat penyidik masih melakukan proses penyelidikan sehingga kasus tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca juga:
- Juliari P. Batubara Sampaikan 3 Program Bansos Telah Tuntas
- Bansos Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Dibuka, Buruan Daftar
- Kemensos Lanjutkan Bansos Tunai untuk 10 juta KPM Pada 2021
"Karena sudah pengembalian sehingga kami tidak tingkatkan ke tahap penyidikan lagi," kata dia.
Pengembalian itu, menurut Muh Ali, dari dua pihak pengadaan barang bentuk sembako pada 14 Agustus 2020 lalu. Kedua rekanan yakni CV Hidayat (Fajar Utama) milik HA dan CV Blits Farm milik SU.
Diketahui, CV Blits Farm penyedia berupa telur ayam. Sedangkan CV Hidayat (Fajar Utama) penyedia indo mie, minyak kelapa serta gula. Usai pengembalian, kata Ali penyidik hanya menerima sebuah bukti pengembalian dana dari Bank Sulselbar (BPD).
Untuk pihak, lanjut Ali, CV Blits Farm mengembalikan dana sebesar Rp 35.512.500 juta, CV Hidayat nominal Rp 308.819.400 juta.
"Jadi CV Hidayat paling besar yang dikembalikan karena ada kelebihan bayar waktu itu. Dan CV Blits Farm paling sedikit karena hanya penyedia telur," kata dia.
Kendati demikian, kasus ini bermula setelah diributi oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba pada saat melakukan sidak di Dinas Sosial Bulukumba beberapa waktu lalu.
Di mana anggota DPRD Bulukumba tersebut menemukan adanya beras tak layak konsumsi yang akan disalurkan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di 10 kecamatan di Bulukumba. []