Bukitinggi - Kejaksaan Negeri Bukittinggi memusnahkan sabu-sabu, ganja dan barang bukti tindak kejahatan lainnya di halaman kantor kejaksaan setempat, Rabu, 21 Oktober 2020. Pemusnahanan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah itu dilakukan dengan cara dibakar.
Ada 19 pelaku terpidana dari 18 perkara narkotika yang diselesaikan ini.
Barang bukti merupakan hasil ungkapan kasus periode Juli hingga Oktober 2020. "Semua barang bukti sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi bernomor: Print-920/N.3.11/Euh.3/10/2020 tertanggal 14 Oktober 2020," kata Kepala Kejari Bukittinggi Sukardi.
Perkara penyalahgunaan narkotika masih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan kali ini. Terdapat 15 perkara ganja dengan barang bukti 17,7 gram dan tiga perkara sabu seberat 1.057,69 gram atau 1,058 kilogram.
Satu perkara lagi merupakan tindak pidana menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni bagian tubuh satwa langka. Berupa kulit dan tulang belulang harimau serta tulang tengkorak tapir.
"Ada 19 pelaku terpidana dari 18 perkara narkotika yang diselesaikan ini. Satu terpidana untuk perkara satwa dilindungi. Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan," papar Kajari disaksikan unsur forkopimda dan pemerintah daerah Kota Wisata usai pemusnahan. []