Jakarta - Ekonom atau Peneliti Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet menilai meningkatnya jumlah utang Indonesia sedikit lebih kompleks dibandingkan negara lainnya. Selain akibat pandemi Covid-19, ini dikarenakan Indonesia selama lima tahun ke belakang juga mengalami peningkatan jumlah utang.
"Karena kondisi ini, akhirnya memang dibutuhkan strategi jangka panjang agar bisa terlepas utang," kata Yusuf saat dihubungi Tagar, Rabu, 25 November 2020.
Untuk memastikan bahwa rasio utang pemerintah terjaga pada level yang aman, maka perlu dipastikan utang yang dilakukan dapat mendorong level PDB yang lebih tinggi dibandingkan level nominal utang.
Baca juga: Apa Itu Bank Sistemik , LPS Sebut Tak Signifikan Terimbas Pandemi
Dalam jangka pendek, kata Yusuf, karena utang susah untuk dihindari, pemerintah perlu memastikan bahwa utang yang dilakukan utang dengan risiko rendah. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan bahwa strategi utang dilakukan dengan penerbitan surat utang dan mendorong kepemilikan domestik yang lebih banyak dalam surat utang pemerintah.
"Hal ini untuk menekan volatilitas nilai tukar yang bisa muncul akibat struktur kepemilikan asing yang lebih dominan," ucapnya.
Di sisi lain, kata dia, dukungan dari kebijakan moneter juga diperlukan dalam bentuk suku bunga acuan yang rendah. Ini ditujukan untuk mendukung pembiayaan utang yang lebih murah dari penerbitan surat utang pemerintah.
"Untuk memastikan bahwa rasio utang pemerintah terjaga pada level yang aman, maka perlu dipastikan utang yang dilakukan dapat mendorong level PDB yang lebih tinggi dibandingkan level nominal utang," ujar Yusuf.
Baca juga: Bank Sistemik Dinilai Aman dari Pandemi, Ini Indikatornya
Selain itu, kata Yusuf, pemerintah perlu menyiapkan rencana jangka panjang untuk menggali penerimaan negara. Ini bertujuan untuk menurunkan jumlah utang agar tidak terus meningkat.
"Sementara dalam jangka panjang kemampuan pemerintah perlu menggali penerimaan negara baik itu pajak dan non-pajak dalam upaya menurunkan utang ke level yang lebih rendah," tuturnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah mencapai Rp 5.877,71 triliun per akhir Oktober 2020. Jumlah utang tersebut meningkat Rp. 1.121,58 triliun dari periode yang sama di tahun 2019 sebesar Rp 4.756,13 triliun. []