Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima laporan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) perihal dugaan kejanggalan kontraktor yang mengerjakan proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas).
KPK tentu akan menerima dan menelaah lebih lanjut setelah semua dokumen-dokumen pelaporan dilengkapi lebih dahulu oleh pelapor.
"Laporan PSI belum diterima karena belum lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.
Dia menerangkan, perwakilan PSI telah ditemui oleh tim verifikasi pengaduan masyarakat KPK untuk melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di DKI Jakarta.
"KPK tentu akan menerima dan menelaah lebih lanjut setelah semua dokumen-dokumen pelaporan dilengkapi lebih dahulu oleh pelapor," ujar Ali.
Baca juga: Proyek Revitalisasi Monas Janggal, PSI Lapor ke KPK
Dalam pelaporan menyoal revitalisasi Monas, partai yang dipimpin Grace Natalie tersebut menduga kontraktor proyek yang menelan anggaran sekitar Rp 114 miliar tak jelas keberadaannya.
"Jadi, dari penelusuran media dan penelusuran dari tim kami, kantor kontraktor itu di Ciracas. Tetapi setelah ditelusuri ternyata ada info lagi di Letjen Suprapto, Cempaka Putih, itu juga tidak jelas malah, tambah banyak yang tidak tahu pas kami selidiki di Letjen Suprapto itu," kata anggota Tim Advokasi PSI Jakarta, Patriot Muslim di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Januari 2020.
Patriot mengatakan, alamat kontraktor revitalisasi Monas, PT Bahana Prima Nusantara tertera dalam situs resmi Pemprov DKI, lpse.jakarta.go.id, di Jalan Nusa Indah Nomor 33, Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Namun, setelah ditelusuri Tim Advokasi PSI, kontraktor tersebut menyewa 'kantor virtual' di Jalan Letjen Suprapto Nomor 60, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Patriot menyebut lokasinya di sebuah gang di kawasan permukiman.
"Namun, setelah ditelusuri berbagai pihak dan media, tidak juga ditemukan lokasi sebenarnya perusahaan tersebut," kata dia.
Atas dasar itu PSI meminta KPK menindaklanjuti dugaan kejanggalan kontraktor pemenang tender revitalisasi Monas dengan harga negosiasi sebesar Rp 64,4 miliar tersebut. "Kalau memang ada pelanggaran ya diusut, kalaupun memang tidak ada ya harus ada keterangan yang terang-benderang dari KPK," ujarnya. []