Jakarta - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI menghentikan revitalisasi pelataran selatan Monas. Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Ida Mahmudah dalam rapat bersama Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto.
“Rekomendasi Komisi D, revitalisasi Monas dihentikan sementara sampai mendapatkan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara,” kata Ida sebelum menutup rapat di ruang Komisi yang membidangi pembangunan di Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.
Argumen itu tetap kalah dengan Keppres. Semua peraturan itu kalah dengan Keppres.
Penghentian sementara revitalisasi Monas, menurut Ida, merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 Tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI.
Dalam Keppres tersebut, Mensesneg ditunjuk sebagai otoritas yang memberikan persetujuan terhadap rencana dan pembiayaan pembangunan Kawasan Medan Merdeka, termasuk Monas.
“Nah Bapak sudah pegang izin dari Mensesneg belum?” tanya Ketua Komisi yang tidak mendapatkan jawaban dari Kepala Dinas. “Bapak kejar saja dulu izin dari Mensesneg baru bapak laksanakan (revitalisasi Monas).”
Dalam rapat itu, Heru tidak menanggapi permintaan penghentian revitalisasi Monas hingga rapat berakhir.
Dalam rapat selanjutnya, Komisi D meminta Heru membawa seluruh dokumen yang meyakinkan Komisi D dan masyarakat bahwa revitalisasi itu legal dan layak untuk diteruskan.
Ida mengakui, Pemprov DKI telah menjalankan revitalisasi ini dengan anggaran tahun 2019. Pemprov bahkan telah menebang 190 pohon di kawasan proyek yang belakangan menjadi sorotan publik.
“Pertanyaannya, pohon ini dipotong atau dipindahkan? Beda loh dipotong dan dipindahkan. Masa pohon yang ditanam sejak zaman Bang Ali Sadikin dipotong,” kata Ida.
Menjawab pernyataan tersebut Heru mengatakan, pihaknya telah melibatkan Mensesneg dalam struktur pengurusan sayembara desain revitalisasi. Menurutnya, pengelolaan Monas oleh Pemprov DKI juga sudah diserahkan kepada Pemda.
Hanya saja Ida tidak menerima argumen tersebut. Ida mengatakan, Komisi D meminta dokumen izin Mensesneg berdasarkan Keppres, bukan keterlibatan Mensesneg dalam sayembara.
Ida juga menolak argumen pelimpahan pengelolaan Monas ke Pemda sebagai dalih proyek itu memiliki landasan hukum.
“Adapun argumen bahwa ini telah diserahkan pengelolaanya terhadap Pemda, saya tidak butuh itu. Argumen itu tetap kalah dengan Keppres. Semua peraturan itu kalah dengan Keppres,” kata Ida.
Dia mengibaratkan dirinya membangun rumah di DKI dengan uang pribadi. Meski demikian, dirinya tetap harus patuh pada peraturan pemda setempat.
“Saya berharap Pemda harus menjadi contoh di masyarakat dalam mengikuti aturan,” katanya. []