Respons Ngabalin Soal Mahasiswa UKI Singgung Jokowi

Ngabalin menyikapi tuntutan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang merasa mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan Jokowi.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin dalam diskusi bertajuk Pantang Keok Hadapi Tingkok di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu, 12 Januari 2020.(Foto: Tagar/Rahmat Fathan)

Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin kembali menegaskan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mendapatkan keistimewaan soal larangan mematikan lampu kendaraan bermotor di siang hari.

Kalau ada traffic light yang begitu padat, ada kebakaran, mobil pemadam itu disuruh untuk semua pengguna jalan kasih lewat.

"Presiden sendiri dalam Undang-undang (UU) itu ada pengecualian. Di seluruh dunia, yang namanya kepala negara itu ada privilagenya," ujar Ngabalin, Minggu, 12 Januari 2020.

UU yang dimaksudkan olehnya yakni UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Ngabalin menjelaskan, di dalam UU tersebut, ada pengecualian termasuk untuk presiden.

"Coba liat di pasal 134 dan pasal 135. Kalau ada traffic light yang begitu padat, ada kebakaran, mobil pemadam itu disuruh untuk semua pengguna jalan kasih lewat. Ada ambulan memuat orang sakit, sepadat apapun jalan harus dibuka," ucapnya.

Adapun aturan yang disebut Ngabalin terdapat di Bagian Kedelapan, Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran Paragraf 1 Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama Pasal 134 dan Paragraf 2 Tata Cara Pengaturan Kelancaran Pasal 135.

Kendati demikian, dalam bagian UU tersebut hanya menjelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Penulis tidak menemukan adanya keistimewaan bagi pengguna jalan yang disebutkan dalam UU mendapatkan hak utama untuk didahulukan, agar tidak menyalakan lampu kendaraan seperti yang dimaksud Ngabalin.

Sebelumnya, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah pasal di UULLAJ.

Mereka menguji Pasal 107 Ayat 2 dan Pasal 239 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Gugatan diajukan lantaran Eliadi ditilang polisi karena tidak menghidupkan lampu sepeda motornya saat berkendara.

Eliadi menyatakan ditilang oleh Polantas saat ia berkendara menuju kampus. Dia disangkakan melanggar Pasal 239 Ayat 2 UULLAJ karena berkendara tanpa menyalakan lampu sepeda motor.

Di dalam gugatan tersebut, Eliadi turut memberikan alasan-alasan lain mengajukan permohonan uji pasal. Dia dan rekannya menyinggung perbuatan Jokowi.

Menurutnya, Jokowi pada Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten tanpa menyalakan lampunya. []

Berita terkait
Soal SKT Ormas, Jubir FPI Kritik Keras Ngabalin
Jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengkritik keras pernyataan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin soal SKT ormas
Ngabalin Ingatkan FPI Jangan Hukum Rimba
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan Front Pembela Islam (FPI) untuk perpanjang SKT, tidak hukum rimba.
Ngabalin Ungkap Rahasia Restu Jokowi untuk Gibran
Ali Mochtar Ngabalin mengungkap perihal pencalonan Gibran Rakabuming menjadi Wali Kota Surakarta, hal yang tidak pernah dibicarakan dengan Jokowi.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.