Ngabalin Ingatkan FPI Jangan Hukum Rimba

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan Front Pembela Islam (FPI) untuk perpanjang SKT, tidak hukum rimba.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. (Foto: Instagram/@ngabalin)

Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan Front Pembela Islam (FPI) tentang aturan yang berlaku di Indonesia mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas) harus dipatuhi, tidak bisa hukum rimba. 

Ngabalin: Yang pasti negeri ini ada aturannya, bukan hukum rimba yang berlaku di sini.

Hal tersebut Ngabalin sampaikan terkait dengan pernyataan Ketua Umum FPI Sobri Lubis yang tidak memedulikan lagi perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) ormas.

FPI, kata Sobri, enggan memperpanjang SKT lantaran hal tersebut dianggap tidak bermanfaat terhadap ormas yang sangat lekat dengan sosok Rizieq Shihab itu.

"Ya itu terserah dia. Dia mau hidup baik, ya, kalau tidak juga terserah, yang pasti negeri ini ada aturannya, bukan hukum rimba yang berlaku di sini. Ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang ormas, perkumpulan, dan lain-lain," kata Ngabalin di Jakarta, Minggu, 23 Desember 2019, dilansir Antara

Dia menekankan, setiap ormas maupun perkumpulan yang ingin mendapatkan status legal di Indonesia harus patuh terhadap aturan yang berlaku di sini, termasuk soal perpanjangan SKT. 

Apabila FPI tidak mengurus perpanjangan SKT, maka statusnya sebagai ormas akan berubah. 

"Nanti dilihat Departemen (Kementerian) Dalam Negeri, Departemen Kehakiman untuk apakah dia perkumpulan, ataukah dia menjadi paguyuban, atau menjadi Alumni PA 212 atau kelompok pengajian, kan bisa saja menjadi itu," ujarnya.

Baca juga: Curhatan Sukmawati ke Ngabalin Soal FPI dan Kasusnya

"Yang pasti Anda sedang diurus dan diatur oleh suatu organisasi negara yang namanya pemerintah. Kalau Anda tidak mau diurus oleh pemerintah dengan persyaratan negara, ya, artinya rakyat Indonesia bisa memberikan penilaian," kata Ngabalin. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) M. Nur Kholis Setiawan sempat mengatakan FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019. 

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT-nya," kata M. Nur Kholis di Jakarta, Kamis, 28 November 2019.

Namun, meski telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenag, tidak membuat SKT FPI tak serta-merta diperpanjang izinnya oleh Kemendagri. 

Sebab, masih perlu ada kajian-kajian yang mendalam, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI. 

Salah satu yang jadi sorotan dalam AD/ART FPI adalah poin penerapan syariah khilafah islamiah secara kafah atau menyeluruh. 

Baca juga: FPI dan PA 212 Ancam Bakal Demo Polisi Lagi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 November 2019, menilai secara teologis poin itu bermakna positif. 

Tito melanjutkan, akan tetapi, FPI juga pernah mengeluarkan kampanye NKRI Bersyariah yang menimbulkan kesan ormas tersebut hendak mendorong penerapan hukum Islam di Indonesia sebagaimana yang ada di Aceh

"Kalau itu dilakukan bagaimana tanggapan elemen-elemen lain? Elemen nasionalis, misalnya elemen minoritas yang dahulu pernah dipikirkan oleh para founding fathers kita," ujar Mendagri Tito. 

Kalimat dalam AD/ART itu seperti khilafah islamiah merupakan salah satu yang masih didalami sebelum penerbitan SKT. Menurut Tito Karnavian, wacana-wacana yang diusung dalam AD FPI itu bisa berdampak pada goyangnya solidaritas kebhinnekaan. 

Terkait pemberitaan di atas, Jubir FPI Munarman melontarkan jawabannya mengenai polemik izin SKT ormas FPI yang disebut Ngabalin, ormas tersebut harus patuh kepada peraturan yang berlaku di Indonesia.

Berikut jawaban Munarman yang disampaikan kepada Tagar, Kamis, 26 Desember 2019.

Ali Muchtar mesti belajar lagi soal hukum dan konstitusi. Biar gak bego bego amat. Kalau mau Bela tuannya atau majikannya ya silahkan saja, tapi jangan jadi bego. Cerdaslah. Jangan cuma modal udeng udeng.

Saya nasehatkan, hidup ini singkat, gak ada apa apanya kesenangan pangkat, jabatan dan harta. Apalagi cara memperolehnya dengan cara menindas rakyat. Gak ada gunanya kesenangan sesaat itu.

Nanti semua akan dipertanggungjawabkan di akhirat.

Ini nasehat saya kepada orang orang zhalim. Siapapun dia. Karena wajib bagi umat islam menghentikan kezhaliman dengan nasehat kepada orang orag zhalim.

Zhalim bukan saja berlaku kejam dan sadis, tapi juga alam pikiran dan psikologi yang diselimuti kegelapan termasuk didalamnya kebodohoan kebodohan dalam pernyataan dan kebodohan dalam mengurusi urusan rakyat.

Hukum (UU Ormas diperkuat putusan MK No. 82/2013) tidak mewajibkan pendaftaran

Hanya orang tolol dan dungu yang masih bicara izin dan daftar
. []

Berita terkait
Novel Bamukmin Sebut Indonesia Darurat Penista Agama
Sekretaris Jenderal Korlabi Novel Bamukmin menyebut Indonesia sudah darurat penista agama. Terlebih jika Sukmawati Soekarnoputri bebas jerat hukum.
Bela Gus Muwafiq, PA 212: Haddad Alwi Pantas Ditolak
Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin beranggapan Haddad Alwi patut ditolak di Sukabumi, Jawa Barat, karena membela tokoh NU Gus Muwafiq.
Massa FPI-PA 212 Teriakkan Siap Mati Syahid
Massa aksi demonstrasi massa FPI-PA 212 menyatakan kesiapannya untuk mati syahid menuntut Sukmawati, Ade Armando, Gus Muwafiq penista agama Islam.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.