TAGAR.id, Jakarta - Calon Wakil Presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Almas Tsaqibbirru.
Salah satunya yang menjadi sorotan yaitu, mulai saat ini mereka yang pernah dan sedang jadi kepala daerah bisa ikut Pilpres meski di bawah 40 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Cak Imin usai menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad Saw di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin, 16 Oktober 2023.
Ia menilai keputusan yang dikeluarkan oleh MK mengagetkan semua pihak. Namun Cak Imin tetap menghormatinya.
"Ya MK punya kewenangan, putusan MK bersifat final dan berlaku. Semua harus taat pada putusan MK meski mengagetkan semua banyak pihak," kata Cak Imin kepada media.
Kendati demikian, ia bersama Anies Baswedan tetap fokus mempersiapkan pemilu dengan baik.
Menurutnya, siapa pun kompetitor nya, Cak ini tetap optimistis menjadi pemenang di pemilu 2024 mendatang. Termasuk bila melawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Ya kami persiapkan dengan baik. Siapa pun kompetitor nya kami siap," ujarnya.
"Demokrasi semua punya hak, demokrasi kita tumbuh, rakyat menentukan," tutupnya. []