MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres, Begini Respons Megawati

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat capres cawapres.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Tagar/Narasi)

TAGAR.id, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait syarat batas usia capres dan cawapres.

Hasto mengatakan, tidak ada reaksi apa pun yang diperlihatkan oleh Megawati. Sebab ketika MK memutus perkara ini, bertepatan dengan acara internal PDIP meresmikan nama jalan, kantor hingga patung Bung Karno.

"Nggak ada, yang tadi yang ada kan peresmian kantor partai. Justru di tengah berbagai dinamika politik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, Bu Mega santai-santai saja, beliau tetap melakukan pelembagaan partai," kata Hasto di rumah pemenangan Ganjar di Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2203.


Kami tetap melakukan pelembagaan partai agar di tengah-tengah dinamika politik, partai terus hadir. Sehingga fungsi komunikasi politik, kaderisasi itu terus dijalankan.


Hasto memaparkan, hari ini Megawati meresmikan 24 kantor partai yang dibangun dalam kurun waktu 2 tahun. Termasuk ada rumah sakit Bung Karno dan 2 sekolah partai dan sebagainya.

"Sehingga, kami tetap melakukan pelembagaan partai agar di tengah-tengah dinamika politik, partai terus hadir. Sehingga fungsi komunikasi politik, kaderisasi itu terus dijalankan," ucapnya.

Hasto menegaskan, PDIP termasuk Megawati dan Ganjar Pranowo sebagai bacapres, tidak terpengaruh oleh persoalan-persoalan eksternal. Mereka terus bergerak untuk memenangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

"Sehingga instruksi Ibu Megawati Soekarnoputri tadi kepada seluruh kader bahwa capres dan cawapres yang ditetapkan oleh Ibu Mega dan akan diumumkan dalam waktu dekat," ucap Hasto.

"Itu betul-betul untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan hanya kepentingan pdi perjuangan semata, untuk kepentingan pribadi beliau tetapi untuk bangsa dan negara," tuturnya.

Lebih jauh, Hasto memastikan seluruh jajaran PDIP akan bekerja untuk rakyat. Sedangkan Ganjar akan terus keliling Indonesia.

"Hasilnya elektoral Pak Ganjar terus naik karena juga ada Mbak Siti Atiqoh (istri Ganjar), ada Mas Alam Ganjar Pranowo yang sangat populer di kalangan ibu-ibu dan anak-anak muda," tutup Hasto.

Sidang Putusan di MK

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. MK memutuskan menambah frasa baru dalam pasal 169 huruf q di UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya pasal tersebut berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Dengan adanya putusan MK pada hari ini, maka pasal tersebut berubah bunyinya, menjadi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, putusan MK ini berlaku ketika dibacakan. Artinya, ketentuan dalam pasal ini akan mulai berlaku pada pemilu 2024.

"Ketentuan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dan seterusnya," kata Guntur saat membacakan putusan di MK, Senin, 16 Oktober 2023.

"Hal ini penting ditegaskan mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo," sambungnya.

Putusan MK ini berlaku untuk Pemilu 2024. Putusan ini membuat Gibran Rakabuming Raka (36), anak sulung Presiden Jokowi yang dilirik Prabowo Subianto sebagai bacawapres, bisa melenggang mulus. []

Berita terkait
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Minimum Capres dan Cawapres 35 Tahun
MK (16/10-2023) menolak secara keseluruhan gugatan uji materi soal batas usia Capres dan Cawapres dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Mahkamah Konstitusi Tolak Petisi untuk Tinjau Ulang UU Cipta Kerja
Kelompok-kelompok buruh telah mengajukan petisi kepada MK untuk meninjau ulang omnibus law
LPPPN Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK ke Mahkamah Kehormatan
Menurut dia, saat ini MK sendiri saat ini tengah menangani perkara gugatan perkara batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.
0
MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres, Begini Respons Megawati
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat capres cawapres.