Jakarta - Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar Darul Siska meminta pemerintah menunda kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, bila persoalan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) belum dibenahi.
"Masih banyak kesalahan data pada kepesertaan PBI. Karena kriteria orang yang berhak dibantu masih belum jelas," kata anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar Darul Siska di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019, seperti diberitakan Antara.
Politikus Golkar ini menegaskan pemerintah harus menyelesaikan terlebih dulu data kesejahteraan sosial yang ada di Kementerian Sosial agar bantuan iuran untuk peserta PBI tepat sasaran.
Kriteria orang yang berhak dibantu masih belum jelas.
Darul yang juga anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat mengungkapkan ada masyarakat di dapilnya itu yang mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial, padahal warga tersebut memiliki rumah dan mobil.
Dia mengatakan kenaikan iuran BPJS ini bukan hanya memberatkan masyarakat, tetapi juga pemerintah daerah dalam membiayai peserta PBI dari APBD.
Menurut Darul, banyak pemerintah daerah yang kewalahan karena harus menambah anggaran untuk membiayai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI daerah di tahun depan.
Diketahui, Komisi IX DPR RI mengadakan rapat kerja bersama dengan Menteri Kesehatan pada Senin, 9 Desember 2019. Rapat kerja yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB dan berakhir pukul 03.00 WIB pada Selasa, 10 Desember 2019 tersebut menyimpulkan bahwa pengelolaan BPJS Kesehatan masih banyak memerlukan pembenahan.
Beberapa hal yang disoroti adalah masih adanya pelayanan di rumah sakit (RS) yang tidak sesuai dan diskriminasi, pembayaran klaim BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan yang cenderung lama, masih adanya obat di apotek bermasalah dalam pengadaan serta tidak bisa diklaim, dan lain sebagainya. []
Baca juga:
- Jokowi: Dokter Terawan Ada Jurus Atasi Defisit BPJS
- Jokowi Sidak RSUD Cilegon, Pastikan Pelayanan BPJS