Bentuk Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di DIY

Sanksi sosial mulai diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan di Provinsi DIY. Antara lain menyapu, memungut sampah dan lainnya. Nah...
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat ditemui di Kompleks Kepatihan, 24 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Rahmat Jiwandono)

Yogyakarta - Pelanggar protokol kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai hari ini akan disuruh menyapu. Sanksi itu hanya berlaku untuk perorangan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad mengatakan, sanksi itu sesuai dengan Pergub No.77/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Orang yang tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi menyapu.

"Kami sudah siapkan sapu dan serok untuk mereka yang melanggar protokol kesehatan," ujarnya saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Selasa, 8 September 2020.

Dijelaskan Noviar, mereka akan disuruh menyapu di tempat keramaian selama 10 menit. Sebelum menyapu, petugas Satpol PP akan meminta KTP milik pelanggar protokol kesehatan. "Setelah selesai menyapu baru kami kembalikan KTP mereka dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya.

Bagi wisatawan yang melanggar protokol kesehatan seperti di pantai maupun gunung, mereka disuruh untuk memungut sampah. Sampah dipungut memakai plastik lalu dikumpulkan di suatu tempat.

Setelah selesai menyapu baru kami kembalikan KTP mereka dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dengan begitu, harapannya masyarakat menjadi malu dan taat protokol kesehatan. "Semoga ada efek jera karena sudah dilihat banyak orang akibat tidak mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Noviar menyebut, dalam waktu satu hari, jajarannya bisa merazia sekitar 100 orang yang melanggar protokol kesehatan. Pelanggar paling banyak ditemukan di sekitar kampus-kampus. "Karena kan mahasiswa sudah kembali ke Yogyakarta bulan ini," jelasnya.

Sementara sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan terancam akan ditutup izin usahanya. Penutupan akan dilakukan jika teguran yang dilayangkan dalam waktu 1x24 jam tidak digubris.

Namun Satpol PP DIY tetap menyurati dinas terkait di kabupaten/kota untuk proses penutupan tempat usaha. "Kami yang akan menutup tapi dengan izin dari pemerintah kabupaten/kota," imbuh Noviar. []

Berita terkait
Kata Sultan soal Pergub Protokol C-19 dan Sanksinya
Sri Sultan HB X menyebut Pergub protool kesehatan corona yang di dalamnya ada sanksi dipersiapkan salah satunya kalau kampus sudah buka lagi.
Sanksi Protokol Kesehatan di Jateng Mulai Diterapkan
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Jawa Tengah (Jateng) mulai diterapkan pekan ini. Bentuk sanksi diserahkan ke pemerintah daerah.
Sanksi Sosial Pelanggar Protokol Kesehatan di Sleman
Warga Sleman harus siap menerima sanksi jika melanggar protokol kesehatan. Sanksi bukan dalam bentuk uang, tapi menyapu jalan dan lainnya.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.