Bantaeng - Kepala Satuan Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris dinilai tak becus dalam menangani perkara dugaan penggelapan uang sumbangan senilai Rp 200 juta untuk masjid Nurul Ikhlas Bungoso, Desa Baruga, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Karena kami menganggap pihak Reskrim tidak mendalami secara total menangani perkara, apalagi ini kepentingan ummat.
Puluhan warga akhirnya melakukan aksi unjuk rasa di kantor Polres Bantaeng pada Kamis, 10 September 2020. Dalam aksi itu, mereka didampingi oleh kuasa hukum Muhammad Nur Fajri.
"Karena kami menganggap pihak Reskrim tidak mendalami secara total menangani perkara, apalagi ini kepentingan ummat," kata praktisi hukum yang memdampingi perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penggelapan uang sumbangan tersebut dilakukan oleh ahli waris dari Baraiya. Diketahui pula bahwa almarhum Baraiya memberikan uang ratusan juta tersebut untuk disumbangkan ke masjid Nurul Ikhlas.
Disebutkan bahwa pewaris tersebut telah membuat surat wasiat dalam akta notaris yang dijadikan bukti pengurus masjid bahwa uang tersebut diserahkan demi kepentingan rumah ibadah.
Namun, ketika uang sumbangan yang disimpan di Bank akan dicairkan, prosesnya harus malalui ahli waris. Sebab pihak perbankan tidak bisa mencairkan jika tanpa ada ahli waris.
Setelah pengadilan agama menetapkan ahli waris, uang tersebut malah dicairkan secara diam-diam, tentunya tanpa sepengetahuan pengurus masjid.
Walhasil hal itu dilaporkan kepada pihak Kepolisian, hanya saja pihak berwenang menganggap tidak ada tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Yang dinilai dari penyidik itu adalah proses pencairannya, dan kami sepakat bahwa disitu memang tidak ada tindak pidana, tetapi yang masuk pidana adalah proses penguasaan uang itu dan itu tidak dilihat oleh pihak Reskrim," jelasnya.
Warga menilai ahli waris yang mencairkan uang ratusan juta itu hendak dikuasai. Padahal ada uang sumbangan untuk masjid yang harus disalurkan karena sudah ada wasiat berkekuatan hukum.
"Pengurus masjid mencari ahli waris, setelah ditemukan, si ahli waris yang ditetapkan pengdilan agama mencairkan secara diam-diam. Jadi dari situlah kami menilai bahwa ahli waris ingin menguasai semua uang tersebut," kata Fajri.
Dia membeberkan pula bahwa uang yang ada dalam rekening itu sebanyak Rp 440 juta. Seharusnya, Rp 200 jita menjadi hak atas masjid Nurul Ikhlas.
"Uang dalam rekening itu ada Rp 440 juta. Kami tidak permasalahkan seluruh uang itu, yang kami permasalahkan hanya uang Rp 200 juta untuk masjid," jelasnya. []