Residivis di Sidempuan Ditembak karena Melawan Polisi

Pemilik ganja warga Padangsidempuan, Sumatera Utara, ditembak dengan timah panas karena mencoba melarikan diri dari sergapan petugas.
Kapolres Padangsidempuan, AKBP Hilman Wijaya bersama personel Satuan Narkoba mengamankan pemilik tiga kilogram ganja. (Foto: Tagar/Istimewa).

Padangsidempuan - Pemilik narkotika jenis ganja berinisial SN, warga Jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, ditembak karena mencoba melarikan diri dari sergapan petugas.

Kapolres Padangsidempuan, AKBP Hilman Wijaya menuturkan, penangkapan terhadap SN berawal pada Rabu 30 Oktober 2019, personel Satuan Narkoba mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di Desa Rimba Soping, Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu, Kota Padangsidempuan.

Di tengah pengejaran, kita memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan oleh SN

"Dari informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh. Dan di salah satu gubuk di areal persawahan di Desa Rimba Soping, didapati SN dengan gerak-gerik mencurigakan," ujarnya.

Sebelum ditangkap, lanjut Kapolres, ternyata SN mengetahui kehadiran petugas dan mencoba melarikan diri ke areal persawahan.

"Di tengah pengejaran, kita memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan oleh SN. Sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke bagian kaki SN. Berhasil dilumpuhkan SN dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis dan berikutnya bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidempuan," katanya.

Kapolres mengatakan, atas penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan dan penggeledahan di salah satu gubuk milik SN di Gala-gala Torop, Desa Rimba Soping, Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu.

"Di gubuk ini ditemukan barang bukti berupa tiga bal daun ganja kering dibalut lakban warna cokelat seberat 3.000 gram atau setara dengan 3 kilogram. Kita juga menemukan bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja seberat 350 gram dan 1 buah ember air warna abu-abu, satu buah timbangan duduk bersama 20 lembaran plastik," katanya.

AKBP Hilman menambahkan, SN merupakan residivis kasus narkoba, yang pernah ditangkap pada tahun 2018. "SN ini baru bebas sekitar tiga bulan lalu. Yang bersangkutan dipersangkakan dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. []

Berita terkait
ASN Tersangka OTT di Padangsidempuan Dilarikan ke RS
Diduga kondisi kesehatan DA drop, tiba-tiba saja DA jatuh sakit dan segera dibawa ke rumah sakit.
DPRD: Usut Kasus Pemotongan Dana BOK di Padangsidempuan
Wakil Ketua DPRD) Padangsidempuan, Rusydi Nasution, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemotongan dana BOK di wilayahnya.
Putra Mantan Sekda Padangsidempuan Ditangkap Bawa Sabu
Ryan merupakan ASN di Dinas Sosial Pemerintah Kota Padangsidempuan, diringkus petugas Satres Narkoba Polres Padangsidempuan.