Padang - Polisi terpaksa melepaskan tembakan ke kaki AFL, 46 tahun, seorang residivis copet yang kerap beraksi dalam angkutan kota (angkot) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku terpaksa kami lumpuhkan lantaran berupaya melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Informasinya, warga Mata Air, Kecamatan Padang Selatan itu ditangkap Tim Elang Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang pada Kamis, 1 Oktober 2020.
"Pelaku terpaksa kami lumpuhkan lantaran berupaya melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat, 2 Oktober 2020 dalam keterangan tertulisnya.
Rico mengatakan, pelaku merupakan residivis dalam kasus pencopetan sejak tahun 2013 yang telah beraksi di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kota Padang. Terakhir, pelaku dilaporkan oleh korban berinisial N dengan nomor laporan LP/525/B/X/2020/SPKT Unit II Polresta Padang tanggal 1 Oktober 2020.
"Kejadian terakhir di atas angkot jurusan Pasar Raya - Kampus Unand. Korban yang turun di kawasan Simpang Haru tidak sadar uangnya telah dicopet sebesar Rp 2 juta oleh pelaku," katanya.
Dari pelaku, polisi menyita uang tunani sebesar Rp 900 ribu yang diduga kuat sisa uang hasil pencopetan tersebut. Pelaku kini sudah ditahan di sel tahanan Polresta Padang. []