Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, akan menempatkan sebanyak 20 personil di sejumlah posko pengawasan penegakan peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Jangan sampai nanti masyarakat terkena pidana hanya karena tidak mengikuti protokol kesehatan.
Hal tersebut dilakukan agar penyebaran Covid-19 di Kota Padang masih berstatus zona merah bisa diminimalisir. Selain itu, sosialisasi dan operasi yustisi seperti razia bagi masyarakat yang tidak memakai masker juga telah sering dilakukan tim gabungan Satpol PP dan Polresta Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang mengatakan, pihaknya mendirikan posko-posko pengawasan di Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Sawahan. Tujuan posko tersebut untuk memudahkan petugas memonitor masyarakat yang tidak menerapkan protokol corona.
"Ini untuk melakukan pengawasan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Trantibum maupun pengawasan Perwako nomor 49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru di masa pandemi di Kota Padang," katanya, Kamis, 1 Oktober 2020.
Para petugas Satpol PP Padang akan ditugaskan setiap hari di posko pengawasan dari pagi hingga malam. Pihaknya bertujuan agar masyarakat benar-benar mematuhi aturan yang sudah berlaku.
"Jangan sampai nanti masyarakat terkena pidana hanya karena tidak mengikuti protokol kesehatan," tuturnya. []