Padang Pariaman - Polisi meringkus SAM, 50 tahun, seorang pria yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Alat hisap itu ditemukan di belakang rumahnya saat melakukan penggeledahan.
Warga Kecamatan Koto VII Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman itu diciduk Kamis, 1 Oktober 2020. "Benar kami menangkap yang bersangkutan, ditangkap kemarin," kata Kasubbag Humas Polres Padang Pariaman, AKP Emel Sangra, Jumat, 2 Oktober 2020.
Emel menjelaskan, pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seorang pengedar yang saat ini sudah diketahui identitasnya. Namun, polisi tidak langsung ikut membekuk pengedar tersebut.
"Pelaku saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), identitas belum bisa kami beberkan guna kepentingan pencarian," katanya.
Saat melakukan penangkapan, polisi sempat menemukan satu unit alat hisap sabu (bong) di belakang kediamannya. Dugaan kuat, barang itu sengaja dibuang untuk menghilangkan barang bukti.
"Alat hisap itu ditemukan di belakang rumahnya saat melakukan penggeledahan, namun tidak ada perlawanan dari dia saat kami tangkap," katanya.
Dari hasil interogasi, Emel menjelaskan, pelaku diketahui hanya berstatus sebagai pemakai. Pasalnya, barang bukti yang ditemukan tidak sampai berjumlah satu ons.
"Lebih dari jumlah itu besar kemungkinan dia sebagai penjual, namun kami hanya temukan paket kecil saja. Dia juga mengaku baru satu kali ini menggunakan sabu-sabu dan tidak ada terjerat kasus sebelumnya," katanya.
Saat ini, pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Padang Pariaman. Barang bukti yang disita polisi di antaranya satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu paket alat hisap sabu (bong) warna hijau dan satu unit korek api mencis warna kuning. []