Residivis Bertato asal Bantul Ditangkap di Sleman

Residivis asal Bantul yang sudah dipenjara dua kali harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap mencuri di Sleman.
Tersangka pencurian dan barang bukti digelandang Polsek Pakem (Foto: Dok Polsek Pakem/ Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Himpitan ekonomi di tengah tingginya harga kebutuhan menjadi salah satu pemicu kian banyaknya tindak kriminalitas. Pria inisial SW, warga Banguntapan, Bantul, salah satunya. Meski sudah berulang kali masuk penjara, dia kembali terancam masuk jeruji besi. Kini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. 

Terakhir, mantan residivis yang berusia 26 tahun ini mencuri dua handphone milik korban Ade Febri, 28 tahun di Kalurahan Harjobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Tindak pidana pencurian terjadi Selasa, 12 Februari 2021 sekitar pukul 03.45 WIB.

Baca Juga:

Kapolsek Pakem, Komisaris Polisi (Kompol) Chandra Lulus Widiantoro, mengungkapkan, kedua barang elektronik tersebut diambil kala pemiliknya sedang tertidur pulas. Sialnya, saat pencurian terjadi rumah korban tidak dalam keadaan terkunci. “Modusnya mencari sasaran kost atau rumah di pagi hari. Petugas kami berhasil menangkap tersangka pencurian belum lama ini,” kata Kompol Chandra di hubungi. Sabtu, 20 Februari 2021.

Berhadapan dengan hukum karena mencuri, tentu bukan pertama kalinya bagi sang residivis. Berdasarkan catatan di kepolisian, dia sudah pernah menjalani hukuman di balik jeruji besi sebanyak dua kali. Pada tahun 2015 di rutan Bantul dan 2017 di rutan Kota Yogyakarta.  “Pencurian itu dilakukan sejak tersangka usia 19 tahun,” ucap dia. 

Masih lajang atau belum menikah, namun gaya hidup tersangka seolah-olah menjadi keharusan yang perlu dipenuhi. Tersangka tak memiliki pekerjaan tetap, sehingga untuk mendapatkan uang, dia memilih jalan pintas yang dilakukan berulang-ulang kali, yaitu mencuri.

Pencurian itu dilakukan sejak tersangka usia 19 tahun.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pakem, Ajun Komisaris Polisi (Kompol) Hadi Purwanto bersama Panit 1 Reskrim Ipda Lili Mulyadi menambahkan, hasil kejahatannya, tersangka jual di pasar Klitikan, Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta dan juga pasar gelap komunitas sesama residivis. Termasuk dua handphone milik korban sudah ditukar dengan uang dari pasar tersebut. 

“Digunakan untuk fashion seperti belanja pakaian, sepatu, jaket termasuk mewarnai rambutnya. Tak menutup kemungkinan untuk judi dan mabuk-mabukan,” ujar AKP Hadi.

Baca Juga:

Dalam pelariannya usai mencuri di wilayah Pakem, kata Hadi, tersangka bersembunyi di rumah teman dekatnya yang sesama residivis.  “Tersangka kami tangkap di wilayah Gamping, Sleman pada Rabu, 17 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkapnya. 

Penangkapan tersangka berdasarkan data rekaman di lokasi kejadian. Setelah mendapat ciri-ciri pelaku pencurian, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam. Berkat kerja keras tim, si residivis ini berhasil digelandang ke Mapolsek Pakem. Petugas juga sudah menemukan dua handphone milik korban yang dijual.

Berita terkait
Aksi Pencurian di Indekos Depok Sleman Tepergok Pemilik
Dua orang, salah satunya mahasiswa tepergok mencuri di indekos di Depok, Sleman, Yogyakarta. Keduanya terancam lima tahun penjara.
Dua Residivis asal Sleman Pelaku Pencurian di Sedayu Bantul
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Sedayu Bantul ternyata residivis kasus curas. Kedua pelaku merupakan warga Sleman.
Identitas Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Bantul
Polsek Sedayu Bantul berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Alfamart. Keduanya warga Sleman.