Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) telah menggelar konsultasi publik Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim)
"Kami optimis bangun komunikasi politik dengan DPR dan melakukan komunikasi politik dengan partai-partai. Ini merupakan keputusan sejarah bagi masa depan bangsa Indonesia," kata Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas, Velix Vernando Wanggai
Menurut Velix, setelah disetujui pemindahan Ibu Kota Negara ini akan menjadi keputusan bersama antara pemerintah dan DPR.
Pemerintah berencana membangun IKN ke wilayah Kaltim dengan lahan seluas 256 ribu hektare (ha) yang akan dibagi untuk kawasan inti atau pusat pemerintahan sekitar 56 ribu ha dan pengembangan IKN sekitar 199 ribu ha.
”Pemerintah bisa belajar dari negara-negara yang telah melakukan pemindahan Ibu Kota Negara. Jadi kita bisa lihat mana yang berhasil mana yang tidak," kata Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Teguh Dartanto.
Dengan pemindahan IKN ini akan terjadi pemerataan ekonomi yang saat ini hanya terpusat di Pulau Jawa. []
Baca Juga
Ibu Kota Pindah Kalimantan Timur Solusi Jakarta Macet
Pindah ke Kalimantan, Menkominfo Bangun Palapa Ring
Daftar Negara Gagal dan Berhasil Pindahkan Ibu Kota
DPR Sebut Pindah Ibu Kota Butuh Anggaran Rp 486 Triliun