Rencana Kepala Desa Deklarasi Jokowi Tiga Periode, LaNyalla Ingatkan Naskah Sumpah Jabatan

Ketua DPD R LaNyallla mengatakan deklarasi meminta Presiden Jokowi untuk menjabat tiga periode, adalah pelanggaran Konstitusi. Simak ulasannya.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Tagar/DPD RI)

Jakarta - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan para Kepala Desa, bahwa klaim Surtawijaya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mereka akan menggelar deklarasi meminta Presiden Jokowi untuk menjabat tiga periode, adalah pelanggaran Konstitusi.

“Saya hanya mengingatkan saja, bahwa kepala desa adalah pejabat pemerintahan desa. Meskipun dalam skala atau skup pemerintahan yang terkecil, tetapi tetap pejabat pemerintahan. Sehingga saat dilantik juga disumpah dengan narasi yang sama dengan pejabat pemerintah lainnya,” urai LaNyalla, Rabu, 30 Maret 2022.

Masih menurut LaNyalla, salah satu isi dari naskah sumpah dalam pelantikan kepala desa, adalah sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan Konstitusi dan Peraturan Perundangan yang berlaku.


Jadi lebih baik baca dan pelajari Konstitusi dengan cermat jangan aneh-aneh, apalagi sampai melanggar sumpah yang diucapkan dengan menyebut nama Tuhan.


“Sampai hari ini, Konstitusi kita menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau mereka akan melakukan deklarasi presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar Konstitusi. Saya harap mereka tahu apa sanksi dari pelanggaran Konstitusi,” tukasnya.

Ditambahkan LaNyalla, Konstitusi adalah dokumen yang mengatur prinsip dasar dan hukum dari sebuah negara yang mengatur wewenang dan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara di satu sisi, dan juga mengatur kewajiban pemerintah di sisi lain.

“Jadi, konstitusi adalah pertama, mengatur pemerintah, mulai dari presiden sampai kepala desa, dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan,” sambungnya.

Kedua, memberi tanggung jawab kepada pemerintah untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang diatur dalam Konstitusi. Seperti hak menyampaikan pendapat, menentukan pilihan, hak untuk memilih dan dipilih, hak mendapatkan keadilan, baik keadilan hukum atau keadilan ekonomi, dan lainnya.

“Dan yang paling penting, dalam menjalankan tugasnya, pemerintah tidak boleh bertindak melampaui wewenang yang diberikan di dalam konstitusi. Kalau pemerintah melanggar, maka rakyat mempunyai hak untuk memberhentikan dan mengganti,” tukasnya.

Tugas untuk mengawasi pemerintah agar menjalankan tugas sesuai wewenang yang diberikan di dalam Konstitusi, diberikan kepada Lembaga Legislatif.

“Jadi. Lebih baik baca dan pelajari Konstitusi dengan cermat. Jangan aneh-aneh, apalagi sampai melanggar sumpah yang diucapkan dengan menyebut nama Tuhan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan di sejumlah media, Ketua Umum Apdesi Surtawijaya mengatakan deklarasi akan dilakukan per daerah dari Sabang hingga Merauke. Dia menyebut gerakan akan dimulai dengan pemasangan spanduk dukungan Jokowi 3 periode. []

Berita terkait
IDI Memecat Terawan, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni: Kami Akan Panggil IDI
Masyarakat tengah menyoroti polemik yang mencuat di publik terkait pemecatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Diskusi Publik GMKI, Ketua DPD RI: Sabam Sirait Literatur Demokrasi
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyebut sosok Sabam Sirait sebagai literatur demokrasi HAM kebhinekaan dan keadilan.
Minta Kelangkaan Komoditas Segera Dituntaskan, Ketua DPD RI: Jangan Undang Kemarahan Rakyat
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah segera mengambil langkah taktis dan strategis untuk mengatasi kelangkaan.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.