Jakarta - Penyedia layanan media streaming digital Netflix mau difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI sudah siap dengan fatwa haram tersebut apabila Netflix terbukti ditemukan konten negatif
Ketua Dewan Fatwa MUI, Hasanuddin mengatakan media sosial dan platform digital rentan disusupi konten negatif yang tidak sesuai dengan norma agama dan norma hukum di Indonesia.
Dia menyarankan agar seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) bersama-sama melakukan filter terhadap konten yang ditayangkan oleh Netflix di Tanah Air.
Dia menyarankan agar pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari konten negatif dengan memblokir layanan yang masih menayangkan konten negatif. "Termasuk apabila ada konten negatif di Netflix,” ujar Hasanuddin, Rabu, 22 Januari 2020.
Hasanuddin menuturkan sampai saat ini MUI belum menerima laporan dari masyarakat tentang konten negatif di Netflix. Kata dia, fatwa seputar perilaku seks menyimpang, kekerasan pornografi dan terorisme dan kekerasan sudah memiliki fatwanya sendiri, sehingga MUI hanya tinggal menunggu laporan dari masyarakat saja.
“Namun jika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa, MUI akan segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI. Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yang lama,” kata Hasanuddin. []