Bantaeng - Kepala urusan (Paur) Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan remaja pencuri yang belum lama ini ditangkap terancam 9 tahun penjara.
"Dia diancam pasal 365 ayat 1 Undang-Undang KUH Pidana, ancaman 9 tahun penjara," kata Sandri saat ditemui Tagar di ruangannya Selasa, 15 September 2020.
Remaja berinisial SI, 13 tahun tersebut ditangkap setelah berupaya melakukan pencurian di salah satu toko di jalan Manggis, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) Jumat, 11 September 2020 lalu.
Dia diancam pasal 365 ayat 1 Undang-Undang KUH Pidana, ancaman 9 tahun penjara.
SI beraksi saat siang, ketika kounter HP sedang sepi pengunjung. Ia menyiapkan botol berisi cairan cabai dari rumahnya. Cairan tersebut ia gunakan menyiram wajah seorang perempuan yang berjaga di toko bernama Karmila.
Saat Karmila tersentak karena mata dan seluruh wajahnya terasa pedis SI membawa lari satu unit handphone. Namun aksi SI berhasil dihentikan oleh seorang warga yang mengejarnya.
"Saat itu ada warga yang mengejar pelaku SI, larinya sudah jauh sampai ke lapangan Hitam Pantai Seruni. Tapi dia berhasil ditangkap warga bernama Hendrik. Warga itu juga yang mengamankan Iphone 11 milik korban," jelas Sandri.
Saat ini SI masih menjalani serangkaian pemeriksaa di Polres Bantaeng. Karena pelaku anak di bawa umur maka penanganannya ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Bantaeng. []