Remaja Klitih Bantul Pemilik Senjata Tajam Wajib Apel

Remaja klitih asal Kapanewon Kasihan, Bantul, Yogyakarta dikenakan wajib apel setelah tertangkap membawa senjata tajam usai kecelakaan tunggal.
Jumpa pers Kasus Tindak Pidana UU Darurat Membawa, Menyimpan dan Menguasai Senjata Tajam Tanpa Ijin. (Foto: Istimewa)

Sleman - Remaja berinisial WG, 16 tahun, asal Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, wajib apel di Polsek Gamping. Dia tertangkap saat mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Siliwangi Banyuraden, Gamping, Sleman. Setelah diperiksa ternyata membawa senjata tajam.

Senjata tajam itu dimodifikasi, berupa gergaji bergigi besar yang memiliki panjang sekitar 60 sentimeter dan lebar 10 sentimeter. Pada bagian gagang besi ditutup menggunakan isolasi berwarna hitam. Remaja putus sekolah ini dijerat tindak pidana Undang-undang Darurat Membawa, Menyimpan dan Menguasai Senjata Tajam Tanpa Izin.

Baca Juga:

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi Deni Irwansyah, dalam ungkap kasus ini petugas dapat menangkap dia orang pelaku yang masih di bawah umur. Selain WG, petugas juga menangkap remaja beriinisial ADS, usia 16 tahun.

"ADS dititipkan di Kantor Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) DIY. Sedangkan WG dikenakan wajib apel di Polsek Gamping," katanya, Minggu, 13 Desember 2020.

ADS dititipkan di Kantor Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPSR) DIY. Sedangkan WG dikenakan wajib apel di Polsek Gamping.

Menurut dia, dua remaja ini ditangkap di tempat yang berbeda. ADS ditangkap petugas patroli Polsek Depok Timur setelah mendapat informasi masyarakat dengan adanya pengendara motor yang mengeluarkan senjata taja jenis celurit sedang mengejar truk. "Pelaku dapat diamankan dengan barang bukti satu buah celurit dan satu unit motor Honda Beat," ungkapnya.

Sedangkan WG ditangkap Polsek Gamping saat melaksanakan patroli gabungan menjumpai pengendara motor yang terjatuh akibat menabrak pembatas jalan di Jalan Siliwangi, Banyuraden, Gamping, Sleman. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata membawa senjata tajam menyerupai gergaji. 

Baca Juga:

"Kepada petugas, WG mengaku membawa senjata tersebut dengan alasan untuk berjaga-jaga karena ada yang menantangnya," ujar AKP Deni.

Selanjutnya barang bukti berupa satu unit senjata tajam modifikasi dari besi menyerupai gergaji dan satu unit motor Honda Scoopy diamankan petugas. Dari kasus tersebut kedua pelaku yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. []

Berita terkait
Aksi Brutal Klitih di Sleman, Korban Dibacok Senjata Tajam
Aksi klitih terjadi di Sleman. Korban mengalami luka berat setelah dibacok dengan senjata tajam. Korban kini masih dirawat RS Sardjito Yogyakarta.
Klitih Bersenjata Tajam Ditangkap Warga di Sleman
Tiga terduga klitih ditangkap sebelum beraksi di Sleman. Mereka membawa senjata tajam dan dikenai UU Darurat.
4 Pelajar Saling Tantang Bersenjata Tajam di Sleman
4 pelajar di Sleman saling tantang pakai senjata tajam jenis pedang dan celurit. Mereka kini tertangkap menjalani proses hukum.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi