Klitih Bersenjata Tajam Ditangkap Warga di Sleman

Tiga terduga klitih ditangkap sebelum beraksi di Sleman. Mereka membawa senjata tajam dan dikenai UU Darurat.
Ketiga terduga klitih saat digelandang ke Polsek Berbah. (Foto: Dok Polsek Berbah)

Sleman - Tiga orang diduga akan melakukan aksi kekerasan jalanan atau klitih ditangkap oleh warga yang sedang jaga malam atau ronda di Dusun Blendangan, Tegaltirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Saat digeledah, warga menemukan sejumlah senjata tajam yang dibawa ketiga pelaku.

Kapolsek Berbah Komisaris Polisi Agus Zainudin kepada wartawan membenarkan kejadian ini. Peristiwa terjadi pada Kamis, 21 Mei 2020 dini hari. Ketiga pelaku yang diduga klitih tersebut, dua di antaranya masih remaja berinisial KA, 20 tahun, warga Margodadi, Kalimati, Kecamatan Kalasan; ES, 20 tahun, warga Kalitirto, Berbah; dan seorang usia dewasa berinisial AS, 25 tahun, warga Sidokerto, Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman.

Menurut kapolsek, ketiga ditangkap warga yang sedang ronda karena melihat kecurigaan terhadap mereka. "Kemudian mengejar ketiga pelaku ternyata mereka membawa sajam. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Berbah,” kata Kompol Agus, Sabtu, 23 Mei 2020.

Dari tangan ketiga terduga klitih, petugas berhasil menyita barang bukti pisau, handphone, double stick, dan botol air mineral berisi minuman keras. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke polsek Berbah, Sleman.

Kronologi dan Barang Bukti

Pengungkapan kasus itu bermula saat ketiga pelaku keluyuran melintas di Dusun Blendangan, Tegaltirto, Berbah dengan dua sepeda motor, Kamis dini hari atau pukul 01.30 WIB. Di saat bersamaan, ada warga sedang ronda untuk menjaga keamanan kampung. Ronda digiatkan mengingat belakangan kasus kriminalitas di Yogyakarta marak terjadi di tengah pandemi wabah virus corona atau covid-19.

Warga curiga melihat ketiga orang asing mondar-mandir di kampung tersebut. Karena penasaran, warga melakukan pengejaran terhadap pelaku. Warga berhasil menghentikan satu pelaku lalu diamankan. Tidak lama kemudian, dua pelaku lain kembali ke lokasi untuk menjemput rekannya yang diamankan warga. Tanpa pikir panjang, warga juga langsung mengamankan keduanya.

Kemudian ketiga terduga pelaku di bawa ke pos ronda untuk dimintai keterangan. Dalam perjalanan, pelaku membuang pisau dan double stick ke sungai. Warga yang mendengar suara benda jatuh lantas kemudian berhenti dan menepi di pinggir jalan. Saat dicari, warga menemukan sebilah pisau berujung lancip, dan tidak jauh lagi ditemukan double stick.

Saat diinterogasi warga, pelaku mengakui senjata tajam tersebut miliknya. Ketiga pelaku juga mengakui sedang mencari musuh yang sebelumnya menantang mereka. “Jadi pelaku mengaku sebelumnya janjian duel dengan seseorang melalui media sosial. Saat mencari musuhnya itulah mereka diamankan warga,” ucap kapolsek.

Atas temuan itu, pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Berbah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ketiga terduga pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara. " Dikenai UU Darurat karena mereka terbukti membawa sajam tanpa surat-surat sah," ujarnya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Dugaan 4 Pelajar Klitih Saat Corona di Yogyakarta
Empat pelajar ditangkap yang diduga akan melakukan aksi klitih di sekitar Godean, Sleman, Yogyakarta.
Korban Klitih di Yogyakarta Cacat Seumur Hidup
Istanto Nugroho mengalami cacat seumur hidup setelah kakinya ditabrak motor oleh terduga klitih di Kota Yogyakarta.
Pengakuan Terduga Klitih Dikeroyok di Yogyakarta
Terduga klitih yang dikeroyok warga hingga babak belur di Kota Yogyakarta mengaku menjadi korban salah sasaran.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.