Remaja di Sumut Pukuli Ayah Karena Tak Diberi Uang Foya-foya

Seorang remaja di Kabupaten Serdang Bedagai,Sumut, menganiaya ayah dan paman sendiri karena tak diberikan uang untuk kebutuhan foya-foya.
AF alias FA, 19 tahun (kiri), warga Dusun III, Desa Senah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai, Sumut, saat diamankan polisi. (Foto: Tagar/Ist)

Serdang Bedagai - Seorang remaja berusia 19 tahun di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, menganiaya ayah dan paman sendiri karena tak diberikan uang untuk kebutuhan foya-foya.

Dia adalah AF alias FA, warga Dusun III, Desa Senah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai. 

Peristiwa penganiayaan terjadi di rumah mereka pada Senin, 21 September 2020 pukul 17.30 WIB.

Kejadian itu tiba di telinga polisi yang kemudian turun ke lokasi dan berhasil menangkap FA.

Kepala Kepolisian Resor Sergai, Ajun Komisaris Besar Polisi Robin Simatupang membenarkan telah menangkap AF alias FA.

"Mendapati laporan adanya korban penganiayaan, kami memeriksa sejumlah saksi dan menangkap pelaku. Motifnya karena pelaku tidak diberikan uang. Pelaku marah dan memukuli ayahnya. Uang itu rencananya akan digunakan pelaku untuk foya-foya dengan temannya," kata Robin, Rabu, 23 September 2020.

Dia dijerat pasal penganiayaan dengan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal lima tahun

Disebut, semula FA menganiaya ayahnya bernama Ahmad Murzi, 50 tahun. Ahmad dipukuli secara berulang-ulang. Bibir dan wajah Ahmad luka hingga mengeluarkan banyak darah.

"Setelah itu korban bercerita ke adiknya, yaitu Ayafrizal. Mendengar itu, mereka berdua mendatangi pelaku. Setibanya di depan pintu rumah, pelaku kembali memukul keduanya. Pelaku juga mengambil parang dari dapur dan membacok Syafrizal sampai kakinya terluka," ungkapnya.

Habis dihajar begitu, Ahmad dan Ayafrizal ke luar dari rumah. Sementara pelaku mengunci semua pintu rumah sambil tetap memegangi sebilah parang. 

Polisi yang menerima laporan dengan cepat turun ke lokasi dan menangkap FA dan mengamankan barang bukti sebilah parang dengan gagang berwarna hitam. 

"Dia dijerat pasal penganiayaan dengan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal lima tahun. Kasus ini ditangani Polsek Perbaungan," terang Robin.[]

Berita terkait
Pelaku Penganiyaan di Makassar Diringkus Polisi
Penyelidikan kasus penyerangan terhadap salah satu warga di Kota Makassar kini menemui titik terang. Polisi telah menangkap satu dari 12 palaku.
Enam Pelaku Penganiayaan Warga Makassar Ditangkap
Enam pelaku penganiayaan terhadap seorang warga Makassar ditangkap polisi. Ini kronologi penganiayaan tersebut.
Gegara Alat Kelamin Berujung Penganiayaan di Sleman
Remaja di Sleman, Yogyakarta ditangkap polisi karena penganiayaan. Remaja tersebut tidak terima alat vital adiknya ditarik paksa oleh korban.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu