Sidrap - Seorang anak remaja berinisial MR, 12 tahun, di Kabupaten Sidrap, Sulsel, terpaksa berurusan dengan hukum. Pelajar yang duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) ini, ditangkap polisi karena menebar teror dengan merobek celana dalam sejumlah anak perempuan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, MR ditangkap oleh Resmob Polres Sidrap di Jalan Ganggawa, Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, pada Senin 23 November 2020, kemarin.
Korban melapor karena kerap mendapat teror celana dalamnya dirobek.
Dia ditangkap atas laporan polisi terkait pidana pencurian, perusakan dan pelecehan seksual melalui media sosial.
"Korban melapor karena kerap mendapat teror celana dalamnya dirobek, kartu sim card handphone hilang dan juga pelaku ini meminta foto dan video tak senonoh ke korban," kata Benny kepada Tagar, Selasa 24 November 2020.
AKP Benny Pornika menjelaskan, pelaku merupakan anak dibawah umur. Begitu juga dengan para korban. Mereka anak perempuan yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan tak lain masih keluarga dari pelaku itu sendiri.
Menurut keterangan korban, lanjut Benny, bahwa pada saat korban tidur, tiba-tiba seseorang masuk ke rumah dan merobek selimut, baju serta celana dalam yang digunakannya. Selain itu, kartu atau simcard handphone para korban juga hilang.
"Jadi, ketika korban tidur, pelaku ini masuk diam-diam. Kemudian, merobek selimut, pakaian dan celana dalam yang sementara digunakan korban dengan menggunakan silet yang sengaja dibawa dari rumahnya," tambahnya.
Selain meneror korban dengan merusak celana dalam dan pakaiannya, pelaku juga menghubungi dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dan meminta para korban untuk mengirimkan video tak senonoh.
"Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti handphone, celana dalam, selimut, baju, celana pendek dan baju daster korban. Saat ini pelaku sementara menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan ini. []