Sidrap - Tiga orang komplotan pelaku pencurian sepeda motor dengan sasaran rumah kos di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap polisi.
Mereka ditangkap Anggota Resmob Polres Sidrap di Jalan Poros Enrekang, Desa Ciro-ciroe, Kecamatan Wattangpuku, Kabupaten Sidrap, Selasa 22 September 2020, siang.
Pelaku ini mudah membawa kabur motor korban, karena dia memiliki kunci motornya.
Ketiga pelaku yang ditangkap ini, masing-masing bernama Yosiadi alias Yosi, 22 tahun, Aswar Waris, 29 tahun, dan Mas alias Syarifuddin, 40 tahun. Mereka telah mengambil sepeda motor milik salah satu penghuni rumah kos di Pondok Indah Salsabillah Kabupaten Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan polisi terkait kehilangan sepeda motor di salah satu kos di Kabupaten Sidrap. Sehingga, petugas langsung melakukan proses penyelidikan. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap.
"Korban awalnya merasa kehilangan kunci motornya di kamar kosnya. Kemudian, saat ia ingin menggunakan motornya, ternyata sudah tidak ada. Motornya dicuri," kata Benny kepada Tagar, Rabu 23 September 2020.
Dihadapan petugas, ketiga pelaku pencuri sepeda mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor di rumah kos di Kelurahan Majjelling Wattang Sidrap.
Mereka mulanya, mengambil kunci motor korban di kamar kosnya. Ketika korban ini lengah atau tertidur, pelaku langsung mengambil motor korban yang terparkir di parkiran rumah kos dan kabur.
"Jadi, pelaku ini mudah membawa kabur motor korban, karena dia memiliki kunci motornya," tambahnya.
Saat ini, para pelaku bersama barang bukti sepeda motor, telah diamankan di Polres Sidrap untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. []