Sidrap - Unit Khusus Reskrim Polres Sidrap akhirnya berhasil meringkus Hermang, 43 tahun, pelaku pencurian spesialis rokok di Kabupaten Sidrap, Sulsel. Dia ditangkap di Jalan Usman balo, Lakessi, Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Selasa 29 September 2020, kemarin.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, pelaku merupakan pencuri spesialis rokok. Dia beraksi seorang diri dengan menyasar toko-toko di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Aksi terakhir pelaku ini di Jalan Rappang H.O.S. Cokroaminoto. Dia mengambil satu slop rokok Sampoerna.
"Aksi pelaku ini sempat terekam kamera CCTV toko. Sehingga, dari hasil rekaman itu, langsung dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata Benny Pornika, Rabu 30 September 2020.
Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar ini menerangkan, modus pelaku beraksi dengan berpura-pura menjadi pembeli. Ia mulanya mendatangi toko lalu mengaku ingin membeli rokok jumlah banyak.
Ketika pemilik toko telah menyediakan atau mengeluarkan rokok tersebut, pelaku kemudian kembali berusaha mengalihkan perhatian korban, berpura-pura membeli barang lain.
Ketika korban sibuk mengemas barang tersebut, dia langsung membawa kabur rokok dengan mengendarai sepeda motor.
"Aksi terakhir pelaku ini di Jalan Rappang H.O.S. Cokroaminoto. Dia mengambil satu slop rokok Sampoerna. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV," jelasnya.
Dihadapan petugas, pelaku ini mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian rokok dalam jumlah besar di sejumlah toko di Kabupaten Sidrap. Selain itu, pelaku juga pernah mencuri HP Iphone 6s warna grey di Kabupaten Pinrang.
"Pengakuannya, dia sudah mencuri rokok di enam lokasi di Kabupaten Sidrap," ucap Benny.
Selain meringkus pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit gadget, satu slop rokok Sampoerna, dompet berisi uang Rp 1,3 juta, dan motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Hingga saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. []